Kuota Belum Terpenuhi, Pendaftaran PPK Air Sugihan Diperpanjang

KPU OKI perpanjang waktu pendaftaran PPK di Kecamatan Air Sugihan--

OKI NEWS- Untuk mencukupi kuota, pendaftaran calon petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Kecamatan Air Sugihan Kabupaten OKI akan diperpanjang Selama 3 hari kedepan, mulai hari ini 30 April hingga 2 Mei 2024,

Keputusan perpanjangan waktu pendaftaran ini diambil untuk mencukupi kuota yang belum terpenuhi. Setiap kecamatan memiliki kuota minimal 10 orang pendaftar, namun hingga saat ini belum terpenuhi.

Muhammad Irsan SE, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten OKI, menyampaikan bahwa perpanjangan waktu ini hanya berlaku untuk Kecamatan Air Sugihan. Keputusan tersebut diambil untuk memastikan terpenuhinya kebutuhan petugas PPK di kecamatan tersebut.

”Ya, pendaftaran petugas PPK di Kecamatan Air Sugihan diperpanjang selama 3 hari ini, hingga ditutup pada 2 Mei mendatang. Awalnya, batas waktu pendaftaran seharusnya ditutup pada hari Senin, 29 April, namun karena belum terpenuhi, kami memutuskan untuk memberikan kesempatan tambahan,” ungkap Hadi Irawan, Komisioner Bidang Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten OKI.

BACA JUGA:Jelang Ibadah Haji, Kemenag OKI Akan Berikan Pembekalan untuk Karom dan Karu

Ia menegaskan bahwa setelah periode perpanjangan ini berakhir, tidak akan ada lagi perpanjangan waktu. Oleh karena itu, para calon petugas PPK diharapkan segera mendaftar agar dapat mengikuti proses seleksi yang akan dilakukan. 

”Di Kecamatan Air Sugihan ini kemarin saja baru 6 peserta yang menyerahkan berkas fisik. Maka oleh karena kita lakukan perpanjangan waktu daftar,” beber Hadi. 

Sambung dia, semoga dengan dibukanua perpanjangan waktu pendaftaran ini, kuota pendaftaran terpenuhi. Sehingga bisa mengikuti tes seleksi. 

Untuk diketahui, masih kata Hadi, adapun jumlah pendaftar PPPK yang tercatat per 29 April 2024 ada sebanyak 681 orang. Lalu untuk yang menyerahkan berkas fisiknya sebanyak 286 orang peserta. 

BACA JUGA:KPU OKI Diminta Segera Kirim Alat Bukti Sengketa Pileg 2024 ke MK

KPU Kabupaten OKI membuka perekrutan calon petugas PPK untuk pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) November 2024 tahun ini. 

Lalu, untuk pendaftaran sendiri diberikan batas akhir pada hari ini, Senin 29 April 2024. Buka pendaftaran dimulai 23 April 2024 kemarin bagi calon PPK. 

Hadi menerangkan, per tanggal 28 April 2024 kemarin, tercatat ada sebanyak 625 peserta calon PPK dan yang mengaupload persyaratan 296 peserta. 

”Peminat masyarakat Kabupaten OKI untuk menjadi petugas PPK cukup tinggi. Dimana berkaca pada pelaksanaan Pilpres kemarin pesertanya cukup tinggi,” katanya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan