Fantastis! Pembayaran Gaji 13 di Provinsi Sumsel Capai Rp 868 Miliar, Terbesar di Kepolisian

Pembayaran Gaji 13 di Provinsi Sumsel capai Rp 868 miliar. --

Terkait masih adanya K/L yang belum mencapai 100 persen pembayaran Gaji 13, Rahmadi memastikan, pihaknya akan terus melakukan upaya percepatan. 

"Harapan kita ya dapat meningkatkan konsumsi dan  mendukung pertumbuhan ekonomi di Provinsi Sumsel," harapnya. 

Rahmadi menyebut, untuk meningkatkan pertumbuhan di Provinsi Sumsel ini, tentunya lewat konsumsi yang dilakukan masyarakat. 

"Apalagi triwulan kedua ini bertepatan dengan momen libur sekolah anak-anak," katanya lagi. 

Dia menegaskan, Gaji 13 ini diperoleh dari dana yang disediakan oleh pemerintah pusat melalui Dana Alokasi Umum (DAU), serta dana dari Pemda. 

BACA JUGA:Tim Gabungan Polres OKI dan Polda Sumsel Ringkus Pengedar Narkoba di SP Padang

BACA JUGA:Langkah Menuju Pendidikan Sumsel yang Modern, Kemenag Memperkenalkan Kelas Digital

"Sehingga proses penyaluran tidak bisa dilakukan jika salah satu dana tidak tersedia," tutupnya. 

Terpisah, Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir telah menyalurkan Gaji 13 untuk 4.047 PNS dan 1.674 PPPK yang ada dilingkungan Pemkab Ogan Ilir, pada pekan lalu. 

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Ogan Ilir, Sholahudin mengungkapkan, Pemkab Ogan Ilir menggelontorkan dana Rp 28.583.617.037 untuk Gaji 13.

Menurut Kepala BPKAD Kabupaten Ogan Iir, pembayaran Gaji 13 ini sesuai PP 14 tahun 2024 dan peraturan Bupati Ogan Ilir Nomor 13 tahun 2024 bagi ASN (PNS dan PPPK).

Adapun komponen pembayaran Gaji 13 ini meliputi :

BACA JUGA:Penyidikan Korupsi Aktifitas Penambangan Batu Bara, Kejati Sumsel Garap Tiga Nama Sebagai Saksi

BACA JUGA:Dalami Kasus Korupsi SPH Perkebunan, Kabag Tapem Kabupaten Musi Rawas Aktif Diperiksa Kejati Sumsel

1. Gaji pokok

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan