Kakanwil Minta ASN Kemenag Sumsel Aktif Sosialisasikan Larangan Judi Online

Kakanwil Minta ASN Kemenag Sumsel Aktif Sosialisasikan Larangan Judi Online--dok: Istimewa

PALEMBANG, OKI NEWS - Maraknya perjudian online menjadi perhatian khusus oleh Kementerian Agama (Kemenag) Sumsel.

Kakanwil Kemenag Sumsel, Syafitri Irwan meminta seluruh ASN di jajaran Kemenag Sumsel untuk  berpartisipasi aktif mensosialisasikan larangan perjudian online.

Syafitri Irwan saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis, 27 Juni 2024 menjelaskan, berdasarkan arahan PLH Sekretaris Jenderal Kemenag Suyitno telah menerbitkan Surat Edaran Tentang Pencegahan Perjudian Daring di Lingkungan Kementerian Agama.

Surat edaran tertanggal 26 Juni 2024 tersebut terbit berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring.

BACA JUGA:Dari Vendor PT Waskita, Kini Kejati Periksa Tiga Saksi Rekanan Proyek Kasus Korupsi LRT Sumsel

BACA JUGA:3 Weton Berjiwa Malaikat, Lemah Lembut dan Penuh Kasih Sayang, Tak Heran Disukai Banyak Orang

Edaran ini juga menindaklanjuti hasil rapat koordinasi bersama dengan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan pada tanggal 25 Juni 2024.

“Sesuai arahan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, seluruh ASN Kementerian Agama wajib mencegah dan menghindari perjudian daring,” kata Syafitiri

“Jika terdapat ASN Kementerian Agama yang terlibat dalam perjudian daring, akan ditindak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ada sanksi tegas,” sambungnya.

BACA JUGA:3 Oknum ASN Mafia Tanah Hutan Lindung Gunung Dempo Segera Dilimpah ke Rutan Palembang

BACA JUGA:Kasus Pembuangan Bayi dalam Kardus, Polres OKI Terapkan Restorative Justice, Ini Alasannya

Syafitri meminta seluruh Pimpinan Satuan Kerja di Lingkungan Kemenag Sumsel agar melakukan sosialisasi upaya pencegahan perjudian daring di wilayah kerjanya masing-masing.

“Seluruh ASN Kemenag Sumsel agar membantu melakukan sosialisasi upaya pecegahan perjudian daring di lingkungan masyarakatnya sesuai dengan tugas dan fungsinya,” pesan Syafitri.

Untuk para guru, agar melakukan sosialisasi di lingkungan pendidikan. Sementara Penyuluh Agama harus mensosialisasikan di lingkungan masyarakatnya.

BACA JUGA:Update Kasus Korupsi, Kejari Periksa Pengelola Gedung 'Guest House' UIN Raden Fatah Palembang Sebagai Saksi

BACA JUGA:Sosok AKBP Bagus Suryo Wibowo yang Pernah Gerebek Gudang BBM Ilegal di Ogan Ilir, Kini Jadi Kapolres OI

“Para pemangku jabatan lainnya di Kementerian Agama juga harus ikut mensosialisasikan upaya pencegahan judi daring ini di lingkungannya masing-masing,” tegasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan