3 Direktur Swasta Tersangka Korupsi Pemenuhan Kewajiban Pajak 2019-2012 Segera Diadili

3 Direktur Swasta Tersangka Korupsi Pemenuhan Kewajiban Pajak 2019-2012 Segera Diadili--

Hal tersebut, terungkap saat majelis hakim Tipikor PN Palembang menggelar sidang perdana yang digelar Kamis 28 Maret 2024 lalu dengan agenda pembacaan dakwaan.

Para terdakwa diduga telah menerima uang fee setoran pajak dari lima perusahaan wajib pajak namun tidak disetorkan oleh para terdakwa, yang bertentangan dengan jabatannya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Diterangkan penuntut umum, dugaan bagi-bagi jatah setoran pajak dalam bentuk fee yang tidak disetorkan oleh para terdakwa diantaranya dari PT Tjong Santosa Abadi, Rizky Jaya Utama, Rizky Jaya Abadi, PT Inti Dwitama, serta PT Lematang Enim Energi. 

Terungkap juga dalam dakwaan penuntut umum, bahwa telah terjadi kesepakatan antara ketiga terdakwa fee dari setoran wajib pajak tidak perlu dilakukan penyetoran.

Serta telah terjadi juga kesepakatan masing-masing terdakwa, untuk bagi-bagi uang fee setoran dari lima perusahaan wajib pajak tersebut.

Disebutkan penuntut umum dalam dakwaannya, bahwa para terdakwa diduga telah menerima uang gratifikasi dari wajib pajak sebesar Rp800 juta lebih

Dengan rincian, terdakwa Rangga Fredy Ginanjar mantan juru sita Pajak KPP Pratama Palembang Ilir Timur menerima uang sebesar lebih Rp787 juta.

Lalu terdakwa Natalia Wulan Purnamasari selaku mantan Pelaksana Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan KPP Pratama Palembang Ilir Timur menerima uang gratifikasi sebesar Rp40,5 juta

Kemudian, terdakwa Rizky Fariz Harjito mantan Pelaksana Seksi Penagih KPP Pratama Palembang Ilir Timur mendapat jatah Rp10,3 juta.

Sebelumnya, Kepala Kejari Palembang melalui Kasi Pidsus Ario Aprianto Gopar SH MH, dikonfirmasi membenarkan bahwa penyidik Pidsus Kejati Sumsel telah melimpahkan 3 tersangka dan barang bukti ke Kejari Palembang.

Ario menerangkan, sebagaimana laporan yang ia terima ketiga tersangka merupakan wajib pajak yang diduga melakukan dugaan tindak pidana korupsi penyuapan ataupun gratifikasi dalam bidang perpajakan.

Para tersangka, ungkap mantan Kasi Intelijen Kejari Ogan Ilir ini yaitu atas nama Heriyansyah Direktur PT Heva Petroleum Energi sekaligus terpidana kasus korupsi lainnya yang telah diproses hukum.

Kemudian, lanjut Ario tersangka Novriansyah Regan Direktur Utama PT Lematang Enim Energi yang baru-baru ini telah divonis pidana kasus korupsi lainnya.

"Serta satu lagi yakni Fajar Febriansyah sebagai Direktur Utama PT Inti Dwitama," sebut Ario.

Lebih lanjut dikatakan Ario, usai tahap II ini para tersangka dilakukan penahanan di Rutan Pakjo Palembang selama 20 hari kedepan sebelum berkas perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan