3 Direktur Swasta Tersangka Korupsi Pemenuhan Kewajiban Pajak 2019-2012 Segera Diadili

3 Direktur Swasta Tersangka Korupsi Pemenuhan Kewajiban Pajak 2019-2012 Segera Diadili--

Ia menyebutkan, untuk penahanan sendiri dua dari tiga tersangka yakni tersangka Heri Yansah dan Novriansyah Regan telah dilakukan penahanan terlebih menjalani proses hukum yang menjerat kedua tersangka sebelumnya.

Masih kata Ario, sebagaimana berkas perkaranya para tersangka dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan