Besok, 222 Kades di Ogan Ilir Bakal Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan

Bupati Ogan Ilir, Panca Wijaya Akbar, saat melantik sejumlah Kades di Kabupaten Ogan Ilir, beberapa waktu lalu. --

"Kan ada uang kas, kenapa tidak menggunakan dana itu saja," tanyanya. 

Sayangnya, ketika dana kas itu ditanyakan kepada Pengurus FKKD Kabupaten Ogan Ilir, jawabannya sangat mengecewakan. 

"Katanya dana kas habis, tapi ketika ditanya rinciannya, malah tidak bisa menjawab," katanya lagi. 

Sebagaimana diketahui, jabatan Kades resmi diperpanjang dari enam tahun menjadi delapan tahun, setelah diberlakukannya Undang Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024.

BACA JUGA:Demi Judi Online, Pria di Ogan Ilir Nekat Gadaikan Sepeda Motor Honda Supra X 125 Milik Temannya

BACA JUGA:Pemkab Ogan Ilir Diminta Keluarkan Maklumat Larangan Pembelian Produk-Produk Israel

Termasuk di Ogan Ilir, pemberlakuan kebijakan tersebut mulai berlaku dan para Kades telah menerima Surat Keputusan (SK) perpanjangan jabatan.

Namun, pembagian SK dan sosialisasi revisi Undang Undang Desa dikeluhkan para Kades, karena dipungut biaya sebesar Rp 700.000.

"Rincian biaya Rp 200.000 untuk acara pengukuhan dan pembagian SK. Lalu Rp 500.000 untuk acara sosialisasi revisi Undang Undang Desa," kata salah seorang kepala desa di Kecamatan Indralaya Selatan. 

Sumber yang tak ingin disebutkan identitasnya itu mengatakan, keputusan dari Ketua Forum Kepala Desa tersebut ditentukan pada Selasa, 18 Juni 2024 lalu.

Ketika itu, para kepala desa dihimpun di kediaman Kepala Desa Tanjung Selatan, Maya Srihartati Pathul.

BACA JUGA:Beroyot Urang Diri Meranjat Ogan Ilir Kukuhkan Pengurus Beruma Masa Bhakti 2024-2029

BACA JUGA:Jemaah Haji Asal Desa Seritanjung Ogan Ilir Wafat di Mekkah, Memang Berkeinginan Meninggal di Tanah Suci

"Waktu itu konteksnya silaturahmi dan koordinasi. Kami kaget saat ternyata dipungut biaya yang tidak sedikit," ungkap sumber tersebut.

Dana dari para kepala desa itu selanjutnya dikumpulkan pada Maya Srihartati dan Nora Trianawati selaku Kepala Desa Ketapang II.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan