Anak yang Ancam Bunuh Ibu Sujud dan Minta Maaf Usai Proses Restorative Justice

Kejari OKI terapkan Restorative Justice pada kasus ancaman pembunuhan yang lakukan seorang terhadap ibunya.--

Alex Akbar menegaskan, tindakan Budiman yang mengancam orang tuanya menggunakan alat berbahaya ini membuat kasus ini berlanjut hingga akhirnya diselesaikan dengan RJ.

Usai proses RJ, Budiman mengungkapkan rasa syukur karena tidak dipenjara dan berjanji untuk memperbaiki hubungan dengan orang tuanya serta tidak mengulangi perbuatannya.

BACA JUGA:Cium Keterlibatan Pihak Lain, Kejari Klaim Kasus Korupsi 'Guest House' UIN Raden Fatah Palembang Terus Diusut

BACA JUGA:Korupsi Gedung 'Guest House' UIN Raden Fatah Palembang, Kejari Tahan Konsultan Manajemen Konstruksi

"Senang tidak jadi di penjara. Berjanji ke depan memperbaiki hubungan dengan orang tua dan orang tua sudah memaafkan tindakan yang sudah saya lakukan," ujar Budiman.

Ia juga mengakui bahwa tindakannya merupakan kekhilafan dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi. "Mohon maaf kepada semuanya, saya berjanji tidak akan mengulangi tindakan melanggar hukum lagi," jelasnya.

Proses RJ ini diharapkan menjadi pembelajaran berharga bagi Budiman dan keluarganya, serta memberikan contoh positif tentang penyelesaian konflik melalui pendekatan restoratif.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan