Kadis Perindustrian dan Perdagangan OKU Jadi Tersangka Korupsi Anggaran BPBD Rp428 Juta

--

 

PALEMBANG, OKI NEWS,- Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Ogan Komering Ulu berinisial AK, resmi ditetapkan dan dilakukan penahanan sebagai tersangka korupsi anggaran BPBD OKU tahun 2022 senilai lebih Rp428 juta.

Tidak hanya AK, dari rilis yang dibagikan Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU, Kamis 4 Juli 2024 juga menahan satu tersangka lainnya berinisial J selaku bendahara BPBD OKU tahun 2022.

Dari rilis yang diterima redaksi, sebelumnya kedua tersangka telah beberapa kali dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik Pidsus Kejari OKU saksi hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Dituliskan juga dalam rilisnya, penetapan keduanya sebagai tersangka korupsi anggaran BPBD OKU usai tim penyidik Kejari OKU telah menemukan dua alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.

Masih dalam rilisnya, tersangka AK yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan OKU dahulunya dalam kaitan perkara ini merupakan Kepala BPBD OKU tahun 2022.

Sementara, tersangka lainnya yakni J sebagaimana surat penetapan tersangka Nomor : PRINT – 491/L.6.13/Fd.1/07/2024 tanggal 04 Juli 2024 yang ditandatangani Kepala Kejari OKU menjabat sebagai Bendahara BPBD OKU tahun 2202.

Disebutkan juga, kerangka perkara yang menjerat dua tersangka bermula pada tahun 2022 keduanya diduga kuat telah melakukan tindak pidana korupsi dalam Pengelolaan Anggaran BPBD tahun 2022.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan Kejari OKU, dugaan korupsi yang dilakukan keduanya dengan cara menyelewengkan penggunaan anggaran.

Baik itu dilakukan secara fiktif maupun kegiatan yang tidak dilengkapi atau didukung dengan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) yang sah, yang masuk dalam sub kegiatan belanja operasional dan sub belanja barang dan jasa (DPA BPBD Tahun 2022).

Bahwa atas koordinasi dengan pihak Inspektorat Kabupaten OKU, tim auditor yang diminta oleh penyidik Kejaksaan Negeri OKU, telah melakukan perhitungan audit PKN dalam perkara yang dimaksud.

Hingga akhirnya pihak Inspektorat menemukan adanya sejumlah kerugian keuangan negara nyaris mencapai setengah miliar rupiah atau tepat Rp.428.397.237,-.

Yang mana, jumlah kerugian keuangan negara itu telah berdasarkan laporan hasil udit Investigasi perhitungan kerugian negara Nomor 700.1.2.3/13/LHP/XIV/2024 Tanggal 29 April 2024.

Bahwa terhadap kedua tersangka tersebut diterapkan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, Pasal 9 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a,b, Ayat 2 dan (3) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan