Polres OKI Mulai Berlakukan BPJS Jadi Persyaratan Perpanjangan SIM

--

OKI NEWS - Kepolisian Republik Indonesia telah memperkenalkan aturan baru terkait pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), yang mengharuskan pemohon untuk mengikuti program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan.

Menindaklanjuti aturan tersebut, Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres OKI juga memberlakukan kebijakan ini.

Setiap pemohon pembuatan atau perpanjangan SIM diharuskan menunjukkan bukti kepesertaan BPJS. Namun, bagi mereka yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS, tetap akan dilayani.

Kapolres OKI, AKBP Hendrawan Susanto SH SIk melalui Plh Kasat Lantas Polres OKI, Ipda Faisal Amir SH, dan Baur SIM Aipda Yayan Ariansyah SH, kepada OKI NEWS, Jumat, 5 Juli 2024, menjelaskan bahwa ketentuan ini sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023, yang merupakan perubahan dari Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

BACA JUGA:HUT Bhayangkara ke-78, Pj Bupati OKI Apresiasi Kinerja Polres OKI

BACA JUGA:Tim Macan Komering Polres OKI Raih Penghargaan di HUT Bhayangkara ke-78

Aturan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Kesehatan Nasional, yang bertujuan untuk meningkatkan jumlah pengguna JKN.

“Uji coba kebijakan ini akan berlangsung dari 1 Juli hingga 30 September 2024. Jadi, pemohon yang belum terdaftar BPJS tidak perlu khawatir,” jelas Yayan.

Semua pemohon tetap akan dilayani dan SIM akan diterbitkan. Bagi yang belum terdaftar BPJS, akan didaftarkan di tempat.

Pemohon SIM hanya perlu menyebutkan nama dan NIK untuk dicek kepesertaannya oleh petugas BPJS di Satpas Polres OKI.

BACA JUGA:Polres OKI Terima 17 Senjata Api Rakitan dari Warga

BACA JUGA:Kasus Pembuangan Bayi dalam Kardus, Polres OKI Terapkan Restorative Justice, Ini Alasannya

“Uji coba ini sudah berlangsung beberapa hari dan tidak ada kendala. Baik yang belum terdaftar BPJS akan didaftarkan oleh petugas BPJS di sini dan pembuatan SIM tetap berjalan lancar,” tambah Yayan.

Proses pengurusan SIM tetap berjalan normal meskipun status BPJS pemohon tidak aktif. Saat ini masih tahap edukasi dan sosialisasi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan