Polres OKI Mulai Berlakukan BPJS Jadi Persyaratan Perpanjangan SIM

--

Setelah pemohon mendapatkan SIM, petugas akan memeriksa status kepesertaan BPJS-nya. Jika tidak aktif, petugas BPJS akan membantu proses pengaktifannya.

Yayan menegaskan bahwa sebagian besar pemohon SIM sudah terdaftar sebagai peserta BPJS aktif. Hanya beberapa orang saja yang belum terdaftar.

BACA JUGA:Pererat Silaturahmi, Kapolres OKI dan PJU Anjangsana ke Purnawirawan Polri

BACA JUGA:Polres OKI Gelar Olahraga Bersama Sambut HUT Bhayangkara ke-78

Anggun Arsi, petugas BPJS Kesehatan Kabupaten OKI, mengatakan bahwa sebagian besar pemohon SIM di Satpas Polres OKI sudah terdaftar sebagai peserta BPJS.

Bagi pemohon yang belum terdaftar, akan diberikan edukasi dan didaftarkan, dengan proses pendaftaran yang bisa dilakukan secara online tanpa harus datang ke kantor BPJS.

"Beberapa pemohon bahkan tidak menyadari bahwa mereka sudah terdaftar sebagai peserta BPJS melalui program gratis dari pemerintah," ujar Anggun.

Saat ini, kebijakan ini masih dalam tahap uji coba sehingga pemohon yang belum terdaftar BPJS tidak perlu khawatir, karena akan dibantu proses pendaftarannya. Kebijakan ini juga berlaku bagi pemohon yang BPJS-nya pernah terdaftar namun tidak aktif lagi.

BACA JUGA:Polres OKI Tangkap Pasutri Pengedar Sabu di Desa Ulak Tembaga

BACA JUGA:Tim Gabungan Polres OKI dan Polda Sumsel Ringkus Pengedar Narkoba di SP Padang

Perlu diketahui bahwa pembuatan SIM dengan syarat kepesertaan BPJS aktif ini diberlakukan di tujuh wilayah provinsi sebagai tempat uji coba, yaitu Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan