Satpas Polres OKI Layani Hingga 80 Pemohon SIM dan Perpanjangan Tiap Hari

Pemohon SIM dan Perpanjangan di Satpas Polres OKI Mencapai 80 Orang Per Hari.--

"Uji coba kebijakan ini dimulai pada 1 Juli hingga 30 September 2024. Jadi, pemohon yang belum terdaftar BPJS tidak perlu khawatir karena akan tetap dilayani dan dibantu untuk mendaftar BPJS oleh petugas di Satpas Polres OKI," jelas Yayan.

Selain itu, layanan pengurusan SIM akan tetap berjalan normal meskipun status BPJS pemohon tidak aktif.

BACA JUGA:SELAMAT! HUT Bhayangkara ke-78, Momennya 27 Personel Polres Ogan Ilir Naik Pangkat

BACA JUGA:Tim Macan Komering Polres OKI Raih Penghargaan di HUT Bhayangkara ke-78

"Saat ini masih tahap edukasi dan sosialisasi. Setelah mendapatkan SIM, kepesertaan BPJS pemohon akan diperiksa. Jika tidak aktif, petugas BPJS akan membantu proses aktivasinya," tambahnya.

Menurut Yayan, sebagian besar pemohon SIM sudah terdaftar sebagai peserta BPJS aktif. Hanya beberapa orang saja yang belum terdaftar.

Petugas BPJS Kesehatan Kabupaten OKI, Anggun Arsi, menambahkan bahwa rata-rata pemohon SIM di Satpas Polres OKI sudah terdaftar sebagai peserta BPJS. Bagi yang belum terdaftar, akan diedukasi dan dibantu untuk mendaftar secara online.

"Beberapa pemohon bahkan tidak menyadari bahwa mereka sudah terdaftar sebagai peserta BPJS gratis dari pemerintah," ujarnya.

BACA JUGA:HUT Bhayangkara ke-78, Pj Bupati OKI Apresiasi Kinerja Polres OKI

BACA JUGA:Polres OKI Terima 17 Senjata Api Rakitan dari Warga

Kebijakan ini masih dalam tahap uji coba di tujuh provinsi: Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan