Satpas Polres OKI Layani Hingga 80 Pemohon SIM dan Perpanjangan Tiap Hari

Pemohon SIM dan Perpanjangan di Satpas Polres OKI Mencapai 80 Orang Per Hari.--

OKI NEWS - Setiap hari, Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres OKI melayani permohonan pembuatan dan perpanjangan SIM.

Layanan ini dilakukan pada hari dan jam kerja, dengan jumlah pemohon yang berkisar antara 60-80 orang setiap harinya.

Kapolres OKI, AKBP Hendrawan Susanto SH SIk, melalui Plh Kasat Lantas Polres OKI, Ipda Faisal Amir SH, dan Baur SIM Aipda Yayan Ariansyah SH, menyatakan bahwa jumlah pemohon bervariasi setiap hari.

"Jumlah pemohon tidak tentu setiap harinya. Namun, biasanya berkisar antara 60-80 orang," ungkap Yayan pada Sabtu, 6 Juli 2024.

BACA JUGA:Polres OKI Mulai Berlakukan BPJS Jadi Persyaratan Perpanjangan SIM

BACA JUGA:Personel Sat Samapta Polres Ogan Ilir Lakukan Patroli Guna Ciptakan Situasi Aman dan Terkendali

Yayan menjelaskan bahwa jumlah pemohon yang mencapai 60-80 orang per hari dianggap ramai. Namun, ada kalanya jumlah pemohon lebih sedikit, sekitar 20-30 orang, dan kadang mencapai 50 orang.

"Petugas kami siap melayani pemohon pembuatan dan perpanjangan SIM selama jam kerja," tambahnya.

Pada bulan Juli 2024, Satpas SIM Polres OKI menerapkan kebijakan baru yang mengharuskan pemohon menyertakan BPJS Kesehatan untuk pembuatan dan perpanjangan SIM, sesuai dengan aturan dari Kepolisian Republik Indonesia.

Meski begitu, pemohon yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS tetap akan dilayani.

BACA JUGA:Sat Binmas Polres Ogan Ilir, Gelar Pelatihan Satpam, Diharapkan Tingkatkan Kemampuan dan Profesionalisme

BACA JUGA:Kasus Pembuangan Bayi dalam Kardus, Polres OKI Terapkan Restorative Justice, Ini Alasannya

Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023, yang merupakan perubahan dari Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Aturan ini juga merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Kesehatan Nasional, dengan tujuan meningkatkan jumlah pengguna JKN.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan