Sat Reskrim Polres Ogan Ilir Terima Serahan Senpi Rakitan dan Amunisi Ilegal dari Warga Desa Purnajaya
Sat Reskrim Polres Ogan Ilir terima senpi rakitan beserta amunisinya, dari Kades Purnajaya. --
Namun, kata Kabag Ops, jika ditemukan oleh pihak kepolisian, pelanggar akan diproses sesuai hukum yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Undang-undang tersebut mengatur bahwa penggunaan senjata api secara ilegal dapat dikenakan sanksi pidana yang sangat berat, yaitu, pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.
Dengan adanya operasi ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan mereka.
Sebelumnya, Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja Polres Ogan Ilir juga mengamankan Roman Ario, 34 tahun, warga LK II RT 04 Kelurahan Tanjung Raja Utara Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir.
Adapun kejadian terjadi pada 5 Juli 2024, sekitar pukul 01.00 WIB, Team Rajawali Polsek Tanjung Raja dipimpin Kapolsek Tanjung Raja, AKP Zahirin, didampingi Kanit Reskrim, BRIPKA Prayudho Wibowo, beserta anggota Reskrim, melakukan patroli hunting.
BACA JUGA:Polres Ogan Ilir Lakukan Binrohtal Personel, Tekankan Pentingnya Bersyukur atas Rahmat Allah SWT
BACA JUGA:Polres Ogan Ilir Gelar Bimbingan Rohani untuk Tahanan, Berharap 21 Tahanan Dapat Bertaubat
Tepat diperjalanan, ditemukan seorang laki-laki yang bernama Roman Ario saat hendak ditemui pelaku berlari, dan dilakukan pengejaran oleh Team Rajawali.
Setelah didapat, ternyata pelaku menyimpan satu bilah senjata tajam yang diselipkannya dipinggang bagian depan sebelah kanan.
Setelah itu, pelaku dibawa Polsek Tanjung Raja untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.