Polres OKI Gelar Operasi Patuh Musi 2024, Fokus Penegakan dan Edukasi Lalu Lintas
Polres Ogan Komering Ilir (OKI) akan melaksanakan Operasi Patuh Musi 2024 selama dua pekan.--
OKI NEWS - Polres Ogan Komering Ilir (OKI) akan melaksanakan Operasi Patuh Musi 2024 selama dua pekan, dimulai pada Senin, 15 Juli 2024, hingga 28 Juli 2024.
Operasi ini akan mencakup berbagai lokasi di wilayah hukum Polres OKI.
Kapolres OKI, AKBP Hendrawan Susanto SH SIk, melalui Plh Kasat Lantas Ipda Faisal Amir SH, didampingi Kanit Gakkum Satlantas Polres OKI, Iptu Al Hafiz SH, menjelaskan bahwa operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan dan ketertiban lalu lintas di Kabupaten OKI.
"Operasi Patuh Musi 2024 akan berlangsung selama dua pekan mulai Senin besok," kata Hafiz kepada SUMEKS.CO pada Sabtu, 13 Juli 2024.
BACA JUGA:O2SN 2024, Karateka Gajah Sora Polres OKI SMAN 1 Kayuagung Bawa Pulang Medali Perunggu
Selama operasi, berbagai tindakan akan dilakukan, termasuk penindakan, teguran tertulis, penilangan, serta pelanggaran terhadap Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Di Kabupaten OKI, terdapat beberapa titik ETLE, khususnya di Kayuagung, seperti di Jalan Muchtar Saleh simpang empat lampu merah Polres lama dan di depan RSUD Kayuagung arah Pemda.
"Pengendara diharapkan tetap mematuhi peraturan lalu lintas karena pelanggaran akan ditindak tegas selama Operasi Patuh Musi 2024," jelasnya.
Kanit Gakkum Satlantas Polres OKI menyebutkan bahwa sasaran operasi meliputi pengendara di bawah umur, pengemudi yang tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas, pengendara yang melawan arus lalu lintas, serta pengendara yang tidak menggunakan helm standar SNI atau membawa penumpang lebih dari satu orang di sepeda motor.
BACA JUGA:Satpas Polres OKI Layani Hingga 80 Pemohon SIM dan Perpanjangan Tiap Hari
BACA JUGA:Polres OKI Mulai Berlakukan BPJS Jadi Persyaratan Perpanjangan SIM
"Pelanggaran kasat mata seperti tidak menggunakan helm dan membawa penumpang lebih dari satu orang sering terjadi dan harus dihindari," tegas Hafiz.
Selain itu, operasi juga menargetkan pengemudi mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman dan kendaraan truk yang melebihi kapasitas muatan (overload).