Antisipasi Aktivitas Meracun Ikan, Polsek Mesuji Makmur Peringatkan Masyarakat

--

OKI NEWS - Personel Bhabinkamtibmas dari Polsek Mesuji Makmur memberikan peringatan kepada masyarakat untuk tidak menangkap ikan dengan menggunakan racun.

Metode ini, baik melalui putas atau cara lainnya, jelas akan merusak lingkungan dan mengancam keberlangsungan hidup spesies air lainnya.

Dampaknya juga akan dirasakan oleh masyarakat sekitar. Oleh karena itu, sangat dilarang untuk mencari ikan dengan menggunakan racun.

Kapolres OKI, AKBP Hendrawan Susanto SH SIk, melalui Kapolsek Mesuji Raya, Iptu Supardjo SH, bersama Kasi Humas, Iptu Hendi SH, menekankan pentingnya memberikan informasi kepada masyarakat tentang larangan mencari ikan dengan menggunakan racun.

BACA JUGA:SIMAK! Ini 14 Himbauan Petugas Keamanan Jemaah Haji Selama di Tanah Suci, Apa Saja?

”Kami baru saja menerima laporan dari masyarakat di Desa Karya Jaya, Kecamatan Mesuji Makmur, tentang adanya aktivitas meracun ikan di sungai. Kami langsung melakukan penyelidikan,” ungkap Kapolsek pada konfirmasi pada Minggu, 12 Mei 2024.

Setelah menerima laporan tersebut, personel langsung bergerak cepat ke lokasi dan melakukan pemeriksaan.

”Laporan tentang aktivitas masyarakat yang meracun ikan di sungai ini datang dari Kepala Dusun 3 Desa Karya Jaya, Mujiono,” katanya.

Menanggapi laporan tersebut, personel langsung mengambil tindakan untuk mengantisipasi aktivitas meracun ikan di sungai dengan menindaklanjuti hal tersebut.

BACA JUGA:Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Jemaah Haji Asal Indonesia Diimbau Persiapkan Diri dan Jaga Kesehatan

Personel Polsek Mesuji Makmur Bhabinkamtibmas, Brigpol Dedi Prasetyo, juga langsung memberikan himbauan kepada masyarakat untuk tidak mencari ikan dengan cara diputas atau diracun.

”Mencari ikan dengan meracun, apapun jenisnya, pasti akan merusak lingkungan dan membunuh ikan-ikan muda,” ujarnya.

Kapolsek menambahkan, pihaknya juga meminta masyarakat untuk melaporkan ke Polsek Mesuji Makmur jika melihat atau mengetahui orang yang mencari ikan dengan cara meracun. ”Masyarakat yang mencari ikan dengan meracun dapat ditindak sesuai hukum yang berlaku,” jelasnya.

Kabupaten OKI memiliki banyak sungai dan rawa, sehingga banyak masyarakat yang mencari ikan sebagai mata pencaharian.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan