Antisipasi Aktivitas Meracun Ikan, Polsek Mesuji Makmur Peringatkan Masyarakat
--
BACA JUGA:85 Peserta Calon PPK Ikuti Tes Wawancara, Tak Hadir Tanpa Keterangan Gugur!
Namun, mencari ikan dengan cara meracun sangat dilarang karena merusak ekosistem dan lingkungan, serta menimbulkan dampak yang merugikan.
Cara yang baik untuk mencari ikan adalah dengan menjala, menangkul, dan memancing, yang tidak merusak ekosistem ikan dan lingkungan.
Di sisi lain, M Sabriansyah (20), warga Jalan GHA Bastari, Lorong Besar, Jakabaring, Palembang, telah melaporkan tindakan pengeroyokan dan pengancaman menggunakan senjata api yang dialaminya pada Rabu, 25 Oktober 2023 malam, ke SPKT Polrestabes Palembang.
Korban Sabriansyah menjelaskan kepada petugas bahwa kejadian tersebut bermula saat ia sedang mencari ikan di dalam selokan bersama temannya di Jalan Bungaran 5, Kelurahan 8 Ulu, Jakabaring, Palembang.
BACA JUGA:Turunkan Dua Tim, Polres OKI Kembali Patroli Dialogis di Desa Sungai Sodong
Terlapor yang berboncengan sepeda motor datang dengan kecepatan tinggi dan hampir menabrak korban.