Wanprestasi Utang Piutang, Kadis Perikanan Muara Enim Bakal Dilaporkan ke Mendagri dan Pj Bupati

Kuasa hukum penggugat wanprestasi utang piutang Kadis Perikanan Muara Enim, Daud Dahlan SH--

Lebih lanjut diterangkan Daud, dari nilai uang Rp400 juta baru dibayarkan oleh tergugat Muflih Rp180,8 juta dengan cara dicicil beberapa kali pada tahun 2021.

"Namun, untuk sisanya yakni Rp219,2 juta hingga saat ini belum dibayarkan oleh tergugat Muflih, maka dari itu klien kami mengajukan gugatan wanprestasi ke PN Palembang," kata Daud.

"Tergugat sendiri saat menjabat sebagai Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Muara Enim," tambahnya.

Lebih lanjut diterangkan Daud, berbagai upaya hukum juga telah dilakukannya termasuk mengajukan sita jaminan rumah milik tergugat Muflih yang berlokasi di Makrayu Kota Palembang.

"Sita jaminan itu kami lakukan agar terdakwa dapat memenuhi semua kewajibannya kepada klien, selain surat pengakuan hutang yang ditandatangani sendiri oleh tergugat Muflih dihadapan notaris," tuturnya.

Tidak hanya itu saja, masih kata Daud apabila masih tidak ada itikad baik dari tergugat Muflih maka akan dibawa keranah hukum pidana.

Kemungkinan unsur pidananya jelas ada, karena saat itu tergugat dianggap menerima sesuatu yang tidak sesuai dengan jabatannya sebagai ASN," sebutnya saat itu.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan