Bukan Cuma Motor! Kini Mobil Listrik Juga Dapat Subsidi dari Pemerintah, Simak Kriterianya!

Bukan Cuma Motor! Kini Mobil Listrik Juga Dapat Subsidi dari Pemerintah, Simak Kriterianya!--

OKI NEWS – Seperti yang diketahui saat ini Indonesia tengah gencar-gencarnya meningkatkan pemakaian kendaraan listrik yang bersubsidi melalui motor dan mobil listrik. 

Pemerintah pun mulai melakukan pemangkasan pajak terkait pembelian kendaraan listrik di Indonesia pada tahun 2024, bukan hanya motor Listrik tetapi juga mobil Listrik.

Pemerintah melakukan subsidi pajak dengan nominal yang sangat fantastis sehingga masyarakat diharapkan dapat memakai kendaraan listrik dengan emisi rendah.

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2024 mengenai PPN atas penyerahan kendaraan listrik dengan baterai roda empat tertentu serta kendaraan listrik dengan baterai bus tertentu maka akan ditanggung oleh Pemerintah untuk tahun anggaran 2024.

BACA JUGA:Bukan Cuma Motor! Kini Mobil Listrik Juga Dapat Subsidi dari Pemerintah, Simak Kriterianya!

BACA JUGA:Bocoran Nokia Flip Pro 2024: Ponsel Lipat Premium dengan Layar Super AMOLED dan Snapdragon 8 Gen 4 5G

Peraturan penting ini menjelaskan mengenai perpanjangan insentif PPN bagi Kendaraan Bermotor Listrik (KBL).

Sekarang ini, pemilik yang membeli kendaraan listrik di Indonesia, tidak perlu melakukan pembayaran PPN sebesar 11 persen karena telah diperkecil menjadi 1 persen.

Jika pembeli ingin memperoleh subsidi, maka showroom atau dealer pembelian kendaraan diharuskan menerbitkan dua faktur pajak.

Dua faktur pajak tersebut adalah faktur pajak yang mempunyai kode transaksi dengan angka 01 yang diterbitkan dengan 1/11 dari  harga jual yang tidak memperoleh potongan PPN.

BACA JUGA:Tertarik Beli 7 Motor Listrik Subsidi Ini? Harganya Cuma Rp5 Jutaan, Loh!

BACA JUGA:Oppo Find N3 Flip: HP Lipat dengan MediaTek Dimensity 9200 dan RAM 12 GB, Cek Detail Spesifikasinya!

Sedangkan faktur pajak yang mempunyai kode transaksi 07 diterbitkan dengan 10/11 dari harga jual memperoleh PPN maka yang ditanggung oleh Pemerintah.

Jika penjual akan menjual kendaraan listrik ini maka perlu mencantumkan keterangan terkait PPN yang ditanggung pemerintah disesuaikan dengan PMK nomor 8 tahun 2024 saat mengeluarkan faktur pajak. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan