Terbukti 4 Kali Berzina dengan LC, Perwira Polisi di Polda Lampung Dihukum 4 Bulan Penjara

PN Tanjung Karang Bandar Lampung menjatuhkan vonis 4 bulan penjara kepada perwira polisi di Lampung dan LC, yang terbukti melakukan perbuatan zina sebanyak 4 kali. --

"Di etik nya harus tegas dan keras, moralitasnya berseberangan dengan PRESISI, ga hrs di benarkan sm sekali, bisa PTDH kah," lanjut yang lain. 

"PTDH MENUNGGU BRAYY jajan nya kompol sembarangan sih," timpal yang lainnya. 

"Ini masalah MORAL..bukan lagi ETIK...harusnya selain peradilan umum juga wajib PTDH," tegas netizen. 

 

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan