Terbukti 4 Kali Berzina dengan LC, Perwira Polisi di Polda Lampung Dihukum 4 Bulan Penjara

PN Tanjung Karang Bandar Lampung menjatuhkan vonis 4 bulan penjara kepada perwira polisi di Lampung dan LC, yang terbukti melakukan perbuatan zina sebanyak 4 kali. --

Dari persidangan yang telah digelar pada 15 Juli 2024 lalu itu juga terungkap fakta, bahwa antara perwira polisi dengan sang LC tersebut, ternyata telah empat kali melakukan zina. 

"Keduanya telah melakukan perzinaan sebanyak empat kali pada tahun 2023, di sejumlah hotel di Kota Bandar Lampung," katanya lagi. 

Dari fakta persidangan, bahwa kasus ini muncul setelah istri perwira polisi Lampung ini, mengendus perselingkuhan antara suaminya dengan Wanita Idaman Lain (WIL). 

Setelah melakukan penyelidikan, kenyataan pahit harus dihadapi sang istri polisi. Karena, istri sah sang polisi, mendapatkan bukti perselingkuhan suaminya dari sejumlah penginapan di Lampung. 

"Perbuatan tercela itu mulanya diungkap oleh istri sah terdakwa Hendi, yang mengetahui suaminya telah melakukan perselingkuhan dengan seorang wanita di sejumlah penginapan di kota setempat," sebutnya. 

BACA JUGA:Kembali Berulah, Selebgram Palembang Alnaura Resmi Dilaporkan Razman ke Polisi

BACA JUGA:Sebar Fitnah di Medsos, DZ Oknum Mahasiswi Universitas Negeri di Palembang di Laporkan ke Polisi

Hakim menyebutkan, perbuatan zina itu pertama kali dilakukan kedua terdakwa dalam sebuah kamar hotel di Bandar Lampung pada Jumat 3 Februari 2023.

"Kemudian, pada Jumat, 17 Maret 2023 di hotel BR, ketiga di hotel A pada Kamis 30 Maret 2023 dan keempat di kontrakan terdakwa Dwi Aulia pada Minggu 7 Mei 2023. Semua slip pembayaran penginapan dijadikan barang bukti di persidangan," ungkap Hakim.

Salman juga menjelaskan, ada beberapa hal yang mendasari Hakim PN Tanjung Karang, akhirnya menjatuhkan vonis empat bulan kepada kedua terdakwa kasus perzinaan ini.

"Untuk terdakwa Hendi Prabowo hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, dan terdakwa sebagai anggota Polri seharusnya memberikan contoh yang baik," jelasnya. 

Kendati demikian, ada pula hal yang menjadi pertimbangan meringankan untuk terdakwa, lantaran tidak pernah dihukum, sosiometri terdakwa masih layak dipertahankan sebagai anggota Polri dan terdakwa menyesali perbuatannya. 

BACA JUGA:Fantastis! Pembayaran Gaji 13 di Provinsi Sumsel Capai Rp 868 Miliar, Terbesar di Kepolisian

BACA JUGA:Tega Aniaya Istri Sendiri, Sucipto Diringkus Polisi

Hal yang sama juga diberlakukan hakim kepada Dwi Aulia Rahmawati. Salman mengatakan, perbuatan terdakwa ini telah meresahkan masyarakat. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan