Terbukti 4 Kali Berzina dengan LC, Perwira Polisi di Polda Lampung Dihukum 4 Bulan Penjara

PN Tanjung Karang Bandar Lampung menjatuhkan vonis 4 bulan penjara kepada perwira polisi di Lampung dan LC, yang terbukti melakukan perbuatan zina sebanyak 4 kali. --

"Untuk hal yang meringankan terdakwa Dwi Aulia belum pernah dipidana, terdakwa singel parent, terdakwa mempunyai anak yang berkebutuhan khusus, sehingga tidak bisa jauh dari terdakwa," ungkapnya.

Meskipun pengadilan menjatuhkan vonis empat bulan pidana penjara, keduanya tak dilakukan penahanan dan masih bisa menghirup udara bebas.

"Karena belum ada putusan tetap atau inkrah, keduanya belum bisa ditahan," pungkasnya. 

Kasus ini juga telah menarik perhatian warganet. Sebagian besar warganet bahkan terheran-heran, kasus perzinaan perwira polisi ini hanya dihukum empat bulan penjara. 

BACA JUGA:Sudah 5 Kali Beraksi, Pencuri Kambing di Pedamaran Dibekuk Polisi

BACA JUGA:Orgen Tunggal Musik Remix di Lempuing Jaya OKI Dibubarkan Polisi

Warganet pun membedakan kasus perzinaan perwira polisi ini, dengan kasus yang dilakukan rakyat jelata yang selalu saja mendapatkan ketidakadilan. 

"Cuma 4 bln hadeh coba kami yang rakyat biasa gk nanggung2 ngasi hukumannya," ujar salah satu netizen.

"Haha 4 bulan mah gak bakal kapok," timpal netizen lain. 

"4 bulan g di bui paling wajib lapor doang sekalian berangkat kantor," lanjut yang lainnya. 

Selain mempertanyakan hukuman yang terbilang ringan ini, warganet juga mendesak Kapolri untuk memberhentikan sang perwira polisi dengan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). 

BACA JUGA:Jual 10 Gram Sabu-sabu ke Polisi, Zainul Abidin Diringkus

BACA JUGA:Ngaku Keluarga Keraton Demi Makan Tidur Gratis di Rumah Warga, Pria Asal OKI Ini di Tangkap Polisi Yogyakarta

Karena netizen menilai, perbuatan perwira polisi ini telah merusak marwah dan citra kepolisian Republik Indonesia. 

"Tidak di PTDH @humas_poldalampung?," tanya netizen.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan