Terbukti 4 Kali Berzina dengan LC, Perwira Polisi di Polda Lampung Dihukum 4 Bulan Penjara
PN Tanjung Karang Bandar Lampung menjatuhkan vonis 4 bulan penjara kepada perwira polisi di Lampung dan LC, yang terbukti melakukan perbuatan zina sebanyak 4 kali. --
"Untuk hal yang meringankan terdakwa Dwi Aulia belum pernah dipidana, terdakwa singel parent, terdakwa mempunyai anak yang berkebutuhan khusus, sehingga tidak bisa jauh dari terdakwa," ungkapnya.
Meskipun pengadilan menjatuhkan vonis empat bulan pidana penjara, keduanya tak dilakukan penahanan dan masih bisa menghirup udara bebas.
"Karena belum ada putusan tetap atau inkrah, keduanya belum bisa ditahan," pungkasnya.
Kasus ini juga telah menarik perhatian warganet. Sebagian besar warganet bahkan terheran-heran, kasus perzinaan perwira polisi ini hanya dihukum empat bulan penjara.
BACA JUGA:Sudah 5 Kali Beraksi, Pencuri Kambing di Pedamaran Dibekuk Polisi
BACA JUGA:Orgen Tunggal Musik Remix di Lempuing Jaya OKI Dibubarkan Polisi
Warganet pun membedakan kasus perzinaan perwira polisi ini, dengan kasus yang dilakukan rakyat jelata yang selalu saja mendapatkan ketidakadilan.
"Cuma 4 bln hadeh coba kami yang rakyat biasa gk nanggung2 ngasi hukumannya," ujar salah satu netizen.
"Haha 4 bulan mah gak bakal kapok," timpal netizen lain.
"4 bulan g di bui paling wajib lapor doang sekalian berangkat kantor," lanjut yang lainnya.
Selain mempertanyakan hukuman yang terbilang ringan ini, warganet juga mendesak Kapolri untuk memberhentikan sang perwira polisi dengan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
BACA JUGA:Jual 10 Gram Sabu-sabu ke Polisi, Zainul Abidin Diringkus
Karena netizen menilai, perbuatan perwira polisi ini telah merusak marwah dan citra kepolisian Republik Indonesia.
"Tidak di PTDH @humas_poldalampung?," tanya netizen.