Kejari OKI Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dana Hibah Panwaslu, Kerugian Negara Mencapai Rp3 Miliar
Kejari OKI segera tetapkan tersangka Tindak Pidana dana hibah Panwaslu OKI Rp12 M.--
OKI NEWS - Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (OKI) akan segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten OKI.
Kasus ini melibatkan dana hibah sebesar Rp12 miliar, dengan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp3 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri OKI, Hendri Hanafi SH MH, menyampaikan perkembangan ini dalam rilis capaian kinerja Kejari OKI pada peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-64, Senin, 22 Juli 2024.
Menurut Hendri, pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti terkait kasus ini.
BACA JUGA:Polres OKI Amankan Pelaku Begal Motor yang Cekik Korbannya
BACA JUGA:LUAR BIASA! Kapolres Ogan Ilir Terjun Langsung Mitigasi Lapangan Padamkan Api Karhutla yang Membara
"Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti. Dana hibah Panwaslu tahun anggaran 2017-2018 sebesar Rp12 miliar, dengan kerugian negara sebesar Rp3 miliar," jelas Hendri, didampingi Kasi Intelijen, Alex Akbar SH MH.
Lebih lanjut, Hendri menegaskan bahwa Kejari OKI berkomitmen untuk menangani kasus ini dengan sebaik-baiknya. Meski demikian, pihaknya belum bisa mengumumkan siapa saja yang akan ditetapkan sebagai tersangka.
"Modus operandi dalam kasus ini melibatkan pertanggungjawaban fiktif dan anggaran ganda," tambahnya.
Hendri juga mengungkapkan bahwa penyelesaian kasus ini sedang dalam tahap akhir. "Kami segera merampungkan penyelidikan ini. Setelah menemukan dua alat bukti dan melakukan pemeriksaan, kami akan segera mengumumkan tersangka. Mohon bersabar," terangnya.
BACA JUGA:Didukung AHY, Pasangan Muchendi-Supriyanto Mantap Menuju Pilkada OKI
BACA JUGA:Hotspot Belum Terdeteksi, OKI Intensifkan Patroli dan Modifikasi Cuaca
Selain kasus dana hibah Panwaslu, Kejari OKI juga terus menyelesaikan berbagai perkara tindak pidana korupsi (tipikor) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Hingga Juni 2024, Kejari OKI telah menangani beberapa kasus yang masuk dalam tahap penyelidikan dan penyidikan.