Ini Parah Sih, Oknum Penguji Langgar Kode Etik, UPTD PKB OKI Terancam Ditutup

Oknum penguji di UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor dishub oki diduga melakukan pelanggaran kode etik.--

OKI NEWS - Parah, dugaan pelanggaran kode etik dilakukan oleh onkum penguji di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dinas Perhubungan (Dishub) Ogan Komering Ilir (OKI). Akibatnya, UPTD PKB di OKI ini terancam ditutup.  

Pelanggaran kode etik tersebut merupakan isu serius bahkan mengancam integritas dan profesionalisme dalam tugas pengujian kendaraan bermotor.

Dirjen Perhubungan Darat dan Organisasi Ikatan Penguji Kendaraan Bermotor Indonesia (IPKBI) telah menangani dugaan ini.

Konsekuensinya, UPTD tersebut menghadapi ancaman penutupan karena diduga melanggar prosedur operasional standar (SOP) dalam penerbitan bukti lulus uji kir.

BACA JUGA:Daftar Sejak SMP, Kakak Beradik Ini jadi CJH Termuda Asal OKI

Muhammad Sofari, Kepala UPTD PKB Dinas Perhubungan OKI melalui Kasubag Tata Usaha UPTD PKB, Renggo, menyampaikan jika permasalahan ini telah ditangani oleh Dirjen Perhubungan Darat dan Organisasi Ikatan Penguji Kendaraan Bermotor Indonesia (IPKBI). 

"Yang diketahui, oknum tersebut diduga menerima atau menumpang uji tanpa rekomendasi dari UP PKB asal terdaftar kendaraan yang diuji," ujarnya, Senin 13 Mei 2024.

Selain itu, masih kata Renggo, rupanya mereka juga melakukan mal praktik pengisian bukti lulus uji yang tidak sesuai ketentuan serta meloloskan kendaraan over dimensi. 

Lanjutnya, maka dengan hal itu dari Direktorat Jenderal Perhubungan menindak tegas kesalahan yang dilakukan oknum tersebut. Sehingga berimbas pada kantor UPTD PKB kir ini.

BACA JUGA:82 Peserta Ikuti Tes Wawancara PPK OKI Tahap Akhir, Simak Info Kelulusan!

"Selama ini pihaknya hanya memiliki satu penguji yang sebelumnya sudah lulus uji kompetensi. Sanksinya itu kode etik diturunkan jenjang kompetensinya serta dibekukan selama tiga tahun," jelasnya. 

Masih kata dia, terkait hal itu pihaknya masih membuka layanan uji kir sembari menunggu putusan salinan dari hasil Sidang etik di Bekasi beberapa hari yang lalu. 

"Jadi kalau memang nantinya keluar salinan putusan pihaknya untuk sementara menutup layanan uji kir tapi tetap mengeluarkan surat rekomendasi uji kir bagi masyarakat yang ingin melakukan uji kir berkala di daerah terdekat diluar OKI," terangnya. 

Dia menambahkan, untuk masyarakat atau pengendara asal OKI bisa melakukan uji kir di daerah lain.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan