Ini Parah Sih, Oknum Penguji Langgar Kode Etik, UPTD PKB OKI Terancam Ditutup

Oknum penguji di UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor dishub oki diduga melakukan pelanggaran kode etik.--

BACA JUGA:Koper Haji CJH OKI Tiba, Dimulai Pengambilan Pasca Libur Nasional

Mengenai surat rekomendasi pihaknya yang mengeluarkan. Untuk diketahui kalau dari surat yang keluar itu pelanggaran kode etik sudah terjadi sejak 2022.

Ditegaskan Renggo, ini kesalahan produk dan ini murni kelakuan oknum dan selama ini tidak pernah dievaluasi dan apa yang dilakukan tidak pernah keluar dari SOP.  

Selain OKI ada UPTD PKB Sarolangun dan Kapuas yang juga mendapat sanksi yang sama.

Dimana untuk solusi saat ini pihaknya sudah berupaya berkoordinasi dengan Balai Pengelola Transportasi Darat Sumsel. Yakni bagaimana mengatasi kekurangan penguji tersebut.

BACA JUGA:Selain Bikin Tidur Lebih Nyenyak, Ini 5 Manfaat Mengangkat Kaki ke Tembok untuk Kesehatan

Semende Raya Raup Untung Besar, Harga Tembus Rp58 Ribu Per Kg

"Semoga saja ada solusi terbaik untuk UPTD PKB ini," ucapnya. 

Ditambahkannya, mengimbau kepada masyarakat, pihaknya tetap mengeluarkan surat rekomendasi bagi pengendara yang akan melakukan uji kir dan pemerintah akan berupaya membantu dalam mencari solusi atas permasalahan ini.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan