Heboh Terdakwa Penipuan Umrah Rp4 Miliar Berjoget di Depan Korban Usia Divonis 3 Tahun Penjara
aksi joget yang dilakukan oleh terdakwa Lyla itu dihadapan puluhan korban penipuan umrah--
Adapun isi petikan amar putusan pidananya sebagai berikut:
"Menyatakan Terdakwa Zyuhal Laila Nova Bin Nailal Huda telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “PENGGELAPAN”.
Sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 378 KUHP
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun.
Untuk selanjutnya, pengadilan memerintahkan agar Lyla tetap dilakukan penahanan dan juga pengembalian dan penyitaan sejumlah barang bukti selama proses persidangan.
Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," tulis amar putusan tersebut.
Masa kurungan ini sendiri lebih sedikit dibandingkan tuntutan hukuman dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya Lyla dituntut hukuman 3 tahun 9 bulan penjara.
Masih dari SIPP PN Kudus, terungkap odus terdakwa Lyla dalam melancarkan aksi penipuanya dengan membuat program promo anniversary 11th Mixalmina Kudus dan pembuatan brosur mulai banyak diminati oleh para calon jamaah umroh.
Hal ini terlihat mulai periode tanggal 25 Agustus 2023 hingga bulan Februari 2024 terdapat banyaknya calon jamaah umroh yang tertarik mendaftar serta langsung membayar biaya pelunasan.
Biaya pelunasan oleh calon jemaah umrah kepada terdakwa atau melalui agen atau Kantor MIXALMINA Umroh dan Haji PT. Goldy Mulia Wisata Cabang Kudus yakni diantaranya sebagai berikut :
- Muhammad Randis Wartono dkk, Jamaah Februari 2024 Turkey
8 (delapan) orang dengan total penyetoran pelunasan Rp. 304.000.000,-
- Rusnadi, dkk Jamaah Februari 2024, 9 (sembilan) hari 101 orang dengan total penyetoran pelunasan Rp 2.404.593.664
- Ulin Nuha, dkk Jamaah Februari 2024, 12 (dua belas) hari 30 orang dengan total penyetoran pelunasan Rp 866.500.000
- Lutfatul Amaliyah, dkk Jamaah Februari 2024, 16 (enam belas) hari 11 orang dengan total penyetoran pelunasan Rp 341.000.000