Pemkab OKI Siap Sukseskan Pilkada Serentak 2024, Cek Jadwal Tahapannya Disini

KPU OKI menggelar sosialisasi jawdal tahapan Pilkada serentak 2024.--

OKI NEWS - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) telah menunjukkan komitmen penuh untuk memastikan Pilkada ini berjalan sukses dan lancar. KPU juga telah melakukan sosialisasi jadwal tahapan Pilkada OKI.

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 akan segera dilaksanakan, menjadi Pilkada serentak terbesar dalam sejarah Pemilu di Indonesia dan menarik perhatian dunia.

"Pelaksanaan Pilkada serentak 2024 semakin dekat. Berbagai persiapan telah kami lakukan bersama. Pemerintah Kabupaten OKI berkomitmen penuh mendukung penyelenggaraan Pilkada ini," ujar Pj. Bupati OKI melalui Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra, Drs. H. Antonius Leonardo, M.Si, dalam Rapat Koordinasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten OKI tahun 2024 di Aula Rapat TR Coffee Kayuagung, yang diselenggarakan oleh KPU OKI pada Kamis (1/8/24).

Sebagai wujud komitmen tersebut, Antonius mengungkapkan bahwa Pemerintah Kabupaten OKI telah menyelesaikan pencairan dana hibah untuk mendanai Pilkada 2024.

BACA JUGA:Didukung AHY, Pasangan Muchendi-Supriyanto Mantap Menuju Pilkada OKI

BACA JUGA:Panca-Ardani Kembali Dapat Dukungan dari Partai Gerindra untuk Pilkada Ogan Ilir Tahun 2024

"Pencairan dana hibah untuk penyelenggaraan Pilkada serentak di Kabupaten OKI sudah 100 persen selesai, baik itu untuk KPU, Bawaslu, TNI, maupun Polri," tambahnya.

Ketua KPU OKI melalui Anggota Divisi Teknis, Antoni Ahyar, menjelaskan bahwa pendaftaran pasangan calon Kepala Daerah 2024 akan dimulai dengan pengumuman pada tanggal 24-26 Agustus 2024, hingga pengumuman nomor urut pasangan calon pada tanggal 23 September 2024, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024.

"Berdasarkan Pasal 11 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, persyaratan pencalonan oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu untuk dapat mendaftarkan pasangan calon harus memenuhi syarat minimal 20% dari jumlah kursi DPRD atau 25% dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan," jelas Antoni.

Alur Pendaftaran Pasangan Calon Kepala Daerah Tahun 2024 Berdasarkan Peraturan KPU No. 8 Tahun 2024:

BACA JUGA:Jelang Pilkada 2024, Pj Bupati OKI Ajak Masyarakat Dukung Penuh Proses Coklit

BACA JUGA:Jelang Pilkada, Pemkab OKI Fokus Perkuat Netralitas ASN

1. Pengumuman pendaftaran pasangan calon: 24-26 Agustus 2024.

2. Pendaftaran pasangan calon: 27-29 Agustus 2024.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan