Pasal Cemburu, Junaidi Bacok Teman Dekat hingga Kehilangan Jari Manis
Seorang duda di Prabumulih dibekuk polisi usai melakukan penganiayaan terhadap wanita pujaan hatinya.--
Penangkapan pelaku dilakukan saat tim Opsnal Satreskrim melakukan patroli di Jalan Samosir pada 1 Agustus 2024 sekitar pukul 04.00 WIB.
"Saat tim opsnal sedang patroli, mereka mendengar jeritan seorang perempuan. Tim segera menuju sumber suara dan menemukan seorang perempuan tergeletak di dalam kos dengan luka bacok di kepala dan jari manis tangan kanan terputus," jelas Herli Setiawan.
BACA JUGA:Dua Pelaku Pencurian Penrol Kereta Api di Prabumulih Ditangkap, Segini Kerugian PT KAI
BACA JUGA:HEBOH, Penghuni Rutan Kelas IIB Kota Prabumulih Ditemukan Tewas Gantung Diri
Setelah menemukan korban, tim Opsnal berhasil menangkap pelaku tidak jauh dari tempat kejadian. Pelaku kemudian dibawa ke Polres Prabumulih untuk penyelidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan antara lain sebilah parang dengan gagang karet hitam, sebuah handphone android merek Oppo A7S milik korban, sebuah tanktop crop hitam, sebuah baju biru bermotif bunga kuning, dan sebuah rok pendek abu-abu.
Pelaku dijerat dengan Pasal 354 KUHP juncto Pasal 351 ayat 2 tentang tindak pidana penganiayaan berat.