Eksekusi Sita Lahan di Pasar Indralaya Diwarnai Kericuhan, Emak-emak vs Polwan Saling Dorong
Kericuhan terjadi saat PN Kayuagung eksekusi sita objek lahan di Pasar Indralaya, emak-emak terlibat aksi dorong-dorongan dengan Polwan.--
OKI NEWS - Kericuhan terjadi saat Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung melakukan eksekusi sita objek lahan di Pasar Indralaya, Ogan Ilir.
Ketegangan memuncak ketika sejumlah emak-emak terlibat aksi dorong-dorongan dengan personel kepolisian wanita (polwan) dari Polres Ogan Ilir.
Proses eksekusi lahan yang berlangsung pada 7 Agustus 2024 ini sebelumnya sempat ditunda pada 12 Juni 2024 akibat insiden serupa. Meskipun begitu, eksekusi tetap dilanjutkan dengan pengamanan ketat dari 100 personel gabungan Polres Ogan Ilir dan Polsek Indralaya.
Penolakan datang dari pihak keluarga termohon yang mayoritas terdiri dari emak-emak.
BACA JUGA:Karhutla Kembali Terjadi di Ogan Ilir, Personel Gabungan Lakukan Mitigasi dan Pemadaman
Mereka menolak tegas tindakan juru sita PN Kayuagung, mengklaim bahwa bangunan dan lahan yang telah mereka tempati selama bertahun-tahun merupakan milik pribadi.
Nurjanah, salah satu perwakilan keluarga termohon, mengungkapkan ketidaksetujuannya terhadap eksekusi tersebut.
"Kami tidak setuju jika lahan ini harus dieksekusi. Ini adalah hak milik kami," ujar Nurjanah. Dikutip dari sumateraekspres.id.
Ia menegaskan bahwa kepemilikan lahan itu didukung oleh sertifikat Prona yang diterbitkan oleh Kementerian ATR/BPN pada tahun 2018.
BACA JUGA:Pemkab Ogan Ilir Buka Rekrutmen 1442 Formasi CPNS, Simak Rinciannya Disini
Nurjanah juga menjelaskan bahwa masalah hukum terkait eksekusi lahan ini telah berlangsung selama tujuh tahun tanpa ada penyelesaian yang memuaskan.
Lahan seluas 16x32 meter tersebut, yang terletak di pasar Indralaya, telah mereka huni sejak tahun 1979 dan disertifikasi secara resmi pada tahun 2018.