Fakta Baru! Penambang Ilegal Asal Cina yang Keruk Emas di Ketapang Kalbar Ternyata Pakai Alat Canggih

Penambang ilegal asal Cina yang mengeruk emas di Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar) menggunakan alat pertambangan yang serba canggih.--

Sunindyo mengatakan, penambang asal Cina pelaku melakukan pemurnian emas di lubang tambang ilegal tersebut.

BACA JUGA:Bahaya! Kebiasaan Duduk Terlalu Lama Bisa Tingkatkan Risiko Kematian, Kok Bisa?

BACA JUGA:Infinix Hot 40 Pro: Smartphone Tangguh dengan Layar Besar dan Kamera Super Jernih, Begini Spesifikasinya

Setelah mengeruk emas dan melakukan pemurnian, para penambang asal Cina kemudian membawa emas keluar dan dijual.

"Hasil kejahatan tersebut ya dilakukan pemurnian dan kemudian di bawah keluar," ungkap Sunindyo.

"Dari terowongan tersebut kemudian dijual dalam bentuk ore (bijih) atau bullion emas," timpal Sunindyo.

Lebih lanjut Sunandyo menambahkan, di lokasi tambang ilegal ditemukan peralatan seperti alat ketok atau labelling.

Selain itu, didapati juga saringan emas, cetakan emas, dan induction smelting alat berat seperti lower loader dan dump truck listrik.

BACA JUGA:Intip Jadwal Lengkap PLN Mobile Proliga 2024 Putaran 1 & 2 Minggu ke-4 GOR Tri Dharma Gresik

BACA JUGA:5 Rekomendasi Laptop ASUS Terbaik Untuk Mahasiswa Harga Hanya Rp5 Jutaan, Miliki Sekarang Juga!

Diketahui, aktivitas penambangan ilegal tersebut dilakukan oleh Warga Negara Asing (WNA) asal China dengan inisial YH.

"Yang bersangkutan saat ini sudah ditetapkan statusnya sebagai tersangka," tegas Sunindyo.

Sementara, sebagaimana yang dimaksud di dalam Pasal 158 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020, penambang ilegal diancaman hukuman kurungan selama 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar.

"Perkara ini juga sedang dikembangkan menjadi perkara pidana dalam undang-undang selain Undang-undang Minerba," beber Sunindyo.

BACA JUGA:Pemkab OKI Gencar Tekan Angka Stunting Melalui Pelaksanaan Program 8 Aksi Konvergensi

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan