Sidang Kasus Perampokan di Mesuji Makmur, Hajidin Dituntut 8 Tahun Penjara

Terdakwa Hajidin (46) yang terlibat dalam kasus dituntut hukuman penjara selama 8 tahun oleh JPU.--

BACA JUGA:Aksi Nekat Perampok Toko Emas Pakai Martil di Bangka Selatan Terekam Kamera Pengawas CCTV

Keterangan ini juga dikuatkan oleh saksi Regita yang melihat ibunya diikat oleh terdakwa. Ani dan keluarganya mengalami trauma mendalam serta kerugian materil mencapai Rp 45 juta akibat tindakan para pelaku.

Selama peristiwa tersebut, terdakwa bersama tiga rekannya berhasil melumpuhkan para korban dan mengambil harta benda milik mereka, termasuk uang tunai, dua unit sepeda motor, dan barang-barang lainnya.

Setelah melumpuhkan para korban, terdakwa dan pelaku lainnya mengacak-acak rumah untuk mencari barang berharga.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan pembelaan dari penasihat hukum terdakwa, Anto Astari, SH, MH. Anto menyatakan bahwa tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum adalah hal yang wajar, namun ia tetap akan melakukan pembelaan terhadap kliennya sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

"Kami akan sampaikan pembelaan pada minggu depan nanti, karena terdakwa tidak bersalah," tegasnya.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan