Sidang Kasus Perampokan di Mesuji Makmur, Hajidin Dituntut 8 Tahun Penjara

Terdakwa Hajidin (46) yang terlibat dalam kasus dituntut hukuman penjara selama 8 tahun oleh JPU.--

Anto Astari, pengacara terdakwa, menyatakan bahwa Sutikno merasa prihatin atas nasib terdakwa yang menurutnya tidak bersalah, sehingga ia dengan sukarela menyerahkan diri dan memberikan kesaksian di persidangan.

Anto juga menyebut bahwa Sutikno siap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

BACA JUGA:Saksi Pengurus Hadir Pada Pembuktian Sidang Korupsi Penerbitan Akta Yayasan Batanghari Sembilan Yogyakarta

BACA JUGA:Kasus Korupsi Aset Batanghari Sembilan Yogyakarta, JPU Bakal Hadirkan Total 23 Saksi Sidang

Terkait dengan kesaksian Sutikno, Jaksa Penuntut Umum akan membawa Sutikno ke Polres OKI untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, termasuk pembuktian apakah kesaksiannya benar atau tidak.

Jaksa Jhody dari Kejaksaan Negeri OKI menyatakan bahwa Sutikno bisa dikenai pidana, baik terkait dengan tindak pidana yang diakuinya maupun kemungkinan memberikan keterangan palsu di persidangan.

Meskipun demikian, Jaksa tetap akan berusaha membuktikan keterlibatan Hajidin dalam tindak pidana ini melalui alat bukti yang sudah ada, termasuk petunjuk dan keterangan saksi-saksi lain.

Salah satu bukti yang memberatkan Hajidin adalah sidik jari yang ditemukan di lokasi kejadian. Jaksa juga menekankan bahwa para korban meyakini Hajidin sebagai salah satu pelaku dalam peristiwa tersebut.

BACA JUGA:Pembuktian Korupsi Angsuran Perumahan MBR 'Seret' Pentolan PT SP2J Kota Palembang Jadi Saksi Sidang

BACA JUGA:Sidang Korupsi Cicilan Rumah MBR, Tersangka Jargas PT SP2J Ahmad Nopan Turut Jadi Saksi Sidang

Sebelumnya, pada persidangan yang digelar pada Rabu, 3 Juli 2024, tiga saksi, yaitu Ani Supiani, Wagirin, dan Regita, memberikan keterangan yang memberatkan terdakwa.

Mereka mengidentifikasi Hajidin sebagai salah satu dari empat pelaku yang melakukan pencurian di rumah mereka pada 1 Januari 2024 sekitar pukul 02.30 WIB.

Dalam kejadian tersebut, pelaku masuk ke rumah saksi Ani dengan mendobrak pintu belakang menggunakan kayu balok.

Menurut saksi Ani Supiani, Hajidin terlibat dalam mengikat kedua tangan, kaki, dan mata saksi serta anaknya, Regita. Selain itu, terdakwa juga melakukan pelecehan seksual terhadap Ani, yang membuatnya mengingat jelas wajah pelaku.

BACA JUGA:BRAVO! Tim Macan Komering dan Sat Polairud Polres OKI Berhasil Ringkus Komplotan Perampok 4.6 Ton Sawit

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan