Berikut Fakta Mencengangkan Kasus Korupsi Sunat Anggaran Makan Anak Yatim Piatu Rumah Tahfidz Muara Beliti
Berikut Fakta Mencengangkan Kasus Korupsi Sunat Anggaran Makan Anak Yatim Piatu Rumah Tahfidz Musi Rawas--
Adapun anggaran kegiatan makan minum siswa Tahfidz pada Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2021-2022 adalah sebesar Rp.948.760.000.
Yang mana, rinciannya pada tahun 2021 dianggarkan 329.000.000 dan tahun 2022 dianggarkan sebesar 619.760.000,00 sehingga total anggaran 948.760.000,00.
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Keuangan Negara BPKP RI Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan, Atas Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Makan Minum Siswa Tahfidz Pada Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2021 Dan 2022 telah ditemukan kerugian Negara Rp.172.760.000,00.
Rincinya tahun 2022 Anggaran Rp619 juta yang terealisasi hanya Rp546 juta, dan tahun 2021 anggaran Rp328 juta yang terealisasi hanya Rp290 juta.
Atas perbuatannya, tersangka Netty Herawati dijerat Pasal yang dikenakan Pasal 2 Ayat (1) Dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.