Berikut Fakta Mencengangkan Kasus Korupsi Sunat Anggaran Makan Anak Yatim Piatu Rumah Tahfidz Muara Beliti
Berikut Fakta Mencengangkan Kasus Korupsi Sunat Anggaran Makan Anak Yatim Piatu Rumah Tahfidz Musi Rawas--
"Saya yang memasak di dapur untuk kebutuhan makan para siswa-siswi rumah tahfidz," terang saksi Purwanti.
Ia ditugaskan langsung oleh Kepsek SD Negeri 5 Muara Beliti tanpa surat apapun, dan diberikan upah Rp1,5 juta yang diberikan setiap tiga bulan sekali.
Diterangkannya, dalam pemenuhan kebutuhan makanan para siswa-siswi rumah tahfidz setidaknya memasak 20kg sehari untuk makan pagi, siang dan malam.
"Itu juga tergantung lauknya pak berganti-ganti, terkadang tempe, tahu ataupun ikan," terang saksi.
Saat ditanya mengenai adanya kwitansi rumah makan "Wak Leh" untuk konsumsi makan dan minum siswa rumah tahfidz saksi Purwanti menjawab tidak tahu.
Sepengetahuannya, bahwa selama ini dari tahun 2021 untuk urusan konsumsi makan dan minum siswa rumah tahfidz di SD Negeri 5 Muara Beliti hanya dimasak bukan dibeli.
"Jadi menurut saksi untuk urusan makan dan minum siswa tersebut adalah di masak bukan di beli ya," tegas penuntut umum Kejari Lubuklinggau yang dijawab saksi Purwanti dengan anggukan.
3. Terdakwa Netty Herawati selaku Kuasa Pengguna Anggaran
Hal itu diungkapkan oleh saksi lainnya bernama Hayatun selaku Plt Kepala Dinas Pendidikan Musi Rawas.
Dipersidangan, saksi Hayatun mengaku tidak mengetahui mengenai prosedur pencarian anggaran serta pelaksanaan kegiatan karena telah diberikan Kewenagan kepada terdakwa Netty Herawati sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Itulah tiga fakta menarik terkait sidang pembuktian perkara dugaan korupsi anggaran kegiatan Rumah Tahfidz SD Negeri 5 Muara Beliti yang menyebabkan kerugian negara ratusan juta rupiah.
Adapun konstruksi perkara yang saat ini sudah masuk dalam agenda pembuktian dakwaan, bermula pada tahun 2021 sampai dengan tahun 2022 Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas menganggarkan kegiatan makan minum rumah Tahfiz.
Bahwa sekolah yang menerima kegiatan makan dan minum siswa SD Negeri 5 Muara Beliti Plus yang penghapal Al Quran dan anak-anak yang tidak mampu hingga yatim piatu.
Adapun dasar penerimaan tersebut, lanjutnya berdasarkan Surat Keputusan Bupati Musi Rawas Nomor: 494/KPTS/DISDIK/2018 tanggal 27 Juli 2018 tentang Pemberian Izin Pendirian Sekolah Dasar Negeri 5 Muara Beliti Plus Kabupaten Musi Rawas.
Selain itu, berdasarkan surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas Nomor 420/0021/KPTS/DISDIK/2022 tanggal 03 Januari 2022 tentang Penyelenggaraan Operasional SDN 5 Muara Beliti Plus.