Berikut Fakta Mencengangkan Kasus Korupsi Sunat Anggaran Makan Anak Yatim Piatu Rumah Tahfidz Muara Beliti

Berikut Fakta Mencengangkan Kasus Korupsi Sunat Anggaran Makan Anak Yatim Piatu Rumah Tahfidz Musi Rawas--

OKI NEWS,- Kasus korupsi anggaran kegiatan makan siswa-siswi yatim piatu rumah tahfidz di SD Negeri 5 Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas, terungkap beberapa fakta sidang yang cukup mencengangkan.

Adapun dalam kasus menjerat terdakwa oknum ASN Kabid Sekolah Dasar pada Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas bernama Netty Herawati.

Berikut beberapa fakta sidang, yang terungkap dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis 15 Agustus 2024.

1. Nota Pembelian Makan di Warung Nasi "Wak Leh" Diduga Fiktif

Saksi Nurlaili dihadirkan penuntut umum perihal adanya bukti kwitansi pembelian makanan dari rumah makan "Wak Leh" yang diduga adalah kwitansi pembelian fiktif dalam kegiatan makan dan minum rumah tahfidz di SD Negeri 5 Muara Beliti Musirawas tahun 2021-2022.

"Saya tegaskan dipersidangan ini bahwa rumah makan kami (Wak Leh) tidak ada kerjasama dengan pihak dinas pendidikan Musirawas," ungkap saksi Nurlaili.

Saat ditunjukkan bukti berupa beberapa kwitansi berisi beberapa item makanan yang dibeli lengkap dengan cap dan nama rumah makan, saksi Nurlaili membantahnya.

Diakui saksi, bahwa kwitansi tersebut memang milik rumah makan "Wak Leh" namun ia memastikan tidak pernah ada pihak Dinas Pendidikan memesan makanan sebagaimana item yang tertulis di kwitansi.

"Kalau kwitansinya benar milik rumah makan kami, tapi dari tulisan item makanan yang dipesan itu tidak ada seperti itu," terangnya.

Ia menegaskan, bahwa sejak berdirinya rumah makan "Wak Leh" pada tahun 2012 lalu tidak pernah ada bentuk kerjasama apapun dengan pihak Dinas apalagi terhadap Dinas Pendidikan Kabupaten Musirawas.

2. Makanan untuk siswa Rumah Tahfidz dimasak bukan dibeli

Terungkap fakta, bahwa jatah makan minum untuk siswa-siswi kurang mampu dan yatim piatu di rumah tahfidz pada SD Negeri 5 Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas dimasak sendiri bukan dibeli.

Demikian diterangkan salah satu saksi tukang masak bernama Purwati yang hadir memberikan kesaksian diruang sidang Tipikor PN Palembang atas nama terdakwa Netty Herawati, Kamis 15 Agustus 2024.

Dihadapan majelis hakim Tipikor diketuai Efiyanto SH MH, Purwanti menerangkan tugasnya sebagai tukang masak makanan bagi puluhan siswa-siswi rumah tahfidz sejak tahun 2021.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan