Kasus Kredit Fiktif Bank Milik Negara di Prabumulih, Dua Terdakwa Divonis dengan Hukuman Berbeda
Majelis hakim memberikan vonis terhadap 2 terdakwa kasus korupsi pemberian Kredit Modal Kerja (KMK) fiktif bank plat merah di Prabumulih.--
OKI NEWS - Majelis hakim Tipikor Palembang telah menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa dalam kasus korupsi pemberian Kredit Modal Kerja (KMK) fiktif pada sebuah bank milik negara di Prabumulih.
Kasus ini berlangsung dari tahun 2012 hingga 2017, dengan dua terdakwa yang terlibat, yakni HG dan REP.
HG, yang menjabat sebagai Direktur CV Baim Truss, dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp100 juta, dengan ketentuan subsider 2 bulan kurungan.
Selain itu, HG juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp877.967.415 atau subsider 1 tahun 6 bulan penjara jika tidak mampu membayarnya.
BACA JUGA:Honor Imam Masjid di Korupsi, Oknum ASN Kecamatan di OKI Ini di Hukum 2 Tahun Penjara
Sementara itu, terdakwa REP, yang merupakan mantan Account Officer di bank tersebut, divonis 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan.
Kepala Kejaksaan Negeri Prabumulih, Kristiya Lutfisandhi SH MH, melalui Kasi Pidsus Safei SH MH, menyatakan bahwa pihaknya menerima putusan tersebut meskipun tuntutan awal bagi HG adalah 5 tahun penjara dan untuk REP 4,6 tahun penjara. Safei menyebutkan bahwa keputusan hakim sudah cukup adil mengingat fakta yang terungkap di persidangan.
Dalam kasus ini, HG terbukti memalsukan surat perintah kerja (SPK) yang menjadi jaminan untuk pencairan dana KMK senilai Rp1,7 miliar, sementara REP dinyatakan terlibat dalam proses tersebut. Kedua terdakwa sebelumnya telah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Prabumulih sejak Februari 2024.
Kasus ini merupakan salah satu dari serangkaian kasus korupsi yang tengah ditangani oleh Kejari Prabumulih, termasuk kasus lainnya yang melibatkan mantan pejabat di kota tersebut.
BACA JUGA:Bikin Hakim Murka, Pengunjung Sidang Vonis Pidana Korupsi PAD OKI Terancam Pidana
BACA JUGA:Terancam 10 Tahun, Mantan Kades Bukit Batu Korupsi PAD OKI Dihukum 7 Tahun Penjara
Proses hukum terhadap HG dan REP menunjukkan komitmen penegak hukum dalam memberantas korupsi, terutama di sektor perbankan dan keuangan negara.
Pihak Kejaksaan masih menunggu hasil audit perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menilai besarnya dampak kerugian yang diakibatkan oleh tindakan kedua terdakwa.