5 Jenis Pelanggaran Ibadah Haji Beserta Rincian Dendanya
Dalam pelaksanaan ibadah haji 1445 H, ada beberapa aturan yang harus ditaati. Jangan sampai para Jemaah haji terkena denda akibat melakukan pelanggaran. --
Dam Isa’ah adalah denda yang diwajibkan untuk jamaah yang tidak mengerjakan atau meninggalkan perkara-perkara wajib haji. Misalnya:
BACA JUGA:CATAT! Berikut 7 Jenis Obat-Obatan Penting yang Wajib Dibawa Jemaah Haji Indonesia
BACA JUGA:483 Koper Calon Jemaah Haji OKI Tiba, Ambil Segera di Kemenag
• Tidak berihram/niat haji/umrah dari mīqāt
• Tidak melakukan mabit di Muzdalifah
• Tidak melakukan mabit di Mina
• Tidak melontar jumrah
• Tidak melakukan thawaf wada
BACA JUGA:Terekam CCTV Detik-Detik Dua Pengendara Motor Nyaris Jadi Korban Ledakan Hebat di Kota Medan
BACA JUGA:Infinix GT 20 Pro OTW Meluncur di Indonesia, HP Gaming Murah Spek Dewa, Gamers Wajib Punya!
3. Dam Kafarat
Dam kafarat adalah denda bagi jamaah haji atau umrah, apabila ia mengerjakan sesuatu yang diharamkan selama masa ihram, seperti:
• Memakai pakaian yang dijahit (laki-laki)
• Memakai penutup kepala (laki-laki)
• Menutup wajah (perempuan)