5 Jenis Pelanggaran Ibadah Haji Beserta Rincian Dendanya

Dalam pelaksanaan ibadah haji 1445 H, ada beberapa aturan yang harus ditaati. Jangan sampai para Jemaah haji terkena denda akibat melakukan pelanggaran. --

OKI NEWS – Dalam pelaksanaan ibadah haji 1445 H, ada beberapa aturan yang harus ditaati. Jangan sampai para Jemaah haji terkena denda akibat melakukan pelanggaran. 

Bagi Jemaah yang sebentar lagi akan melaksanakan ibadah haji, ada beberapa jenis pelanggaran yang wajib diketahui dan dihindari. 

Jikapun melanggar, denda atau sanksi yang dibutuhkan sangat beragam. Mulai dari menyembelih kambing hingga unta. 

Tetapi ada juga beberapa pelanggaran yang dendanya bisa dibayar menggunakan ibadah puasa. 

BACA JUGA:5 Jenis Pelanggaran Ibadah Haji Beserta Rincian Dendanya

BACA JUGA:Jenis-jenis Pelaksanaan Ibadah Haji dalam Islam: Tamattu, Ifrad, dan Qiran, Begini Tata Cara Pelaksanaanya!

Lantas, apa saja jenis-jenis pelanggaran ibadah haji yang wajib dihindari agar tidak membayar denda? Selengkapnya sebagai berikut. 

1. Hanya mengerjakan haji tamattu atau haji qiran, tetapi tidak mengerjakan haji ifrad. 

Denda menyembeli 1 ekor kambing. Apabila tidak mampu bisa digantikan dengan berpuasa selama 10 hari (3 hari di Mekkah dan 7 hari di negeri asal). 

2. Melakukan salah satu larangan yang berupa mencukur rambut, potong kuku, memakai pakaian yang dijahit, dan memakai wewangian. 

BACA JUGA:7 Tips Tetap Sehat dan Bugar saat Melaksanakan Ibadah Haji di Tanah Suci

BACA JUGA:CATAT! Ini Daftar Lokasi Penempatan Hotel Jemaah Haji Indonesia 2024 di Makkah dan Madinah

Denda boleh memilih antara menyembelih seekor kambing, puasa tiga hari, atau memberi makan enam orang miskin. 

3. Berhubungan suami istri Istri sebelum tahallul pertama 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan