Mengalami Kecelakaan? Ini Syarat Klaim Garansi Unit Baru Hyundai!

Khusus pelanggan Hyundai yang mengalami kecelakaan, Hyundai akan memberikan klaim garansi unit baru dengan syarat dan ketentuan yang sesuai. --

OKI NEWS – Khusus pelanggan Hyundai yang mengalami kecelakaan, Hyundai akan memberikan klaim garansi unit baru dengan syarat dan ketentuan yang sesuai. 

Hyundai saat ini tengah berupaya membantu meringankan beban pelanggan yang tertimpa musibah seperti kecelakaan melalui program "New Car Replacement Guarantee". 

Melalui program klaim garansi unit baru Hyundai inilah mobil yang mengalami kerusakana serius akibat kecelakaan akan diberikan unit pengganti. 

Perlu diketahui, program ini berupa jaminan penggantian mobil baru dengan model, tipe, dan warna yang sama apabila Hyundai Stargazer, Stargazer X atau Creta milik customer mengalami kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan kerusakan dengan total biaya minimal 50% dari harga kendaraan. 

BACA JUGA:Mengungkap Kelebihan Haval E6, SUV Galak dari China yang Memiliki Banyak Keunggulan!

BACA JUGA:Ini Dia Kelebihan dan Kekurangan Mitsubishi XForce, Cari Tahu Sebelum Menyesal!

Syarat Klaim Garansi Unit Baru Hyundai 

• Program ini berlaku selama 1 tahun sejak serah terima kendaraan baru. -Mobil pelanggan akan diganti dengan unit baru jika kerusakan akibat kecelakaan mencapai minimal 50% dari harga kendaraan. 

• Hyundai Gowa akan menggantikan kendaraan dengan unit baru yang sama dengan tipe dan model sebelumnya, memastikan kenyamanan berkendara yang tak terganggu. 

• Jika pelanggan menggunakan asuransi pribadi, Hyundai Gowa akan memberikan allowance sebesar Rp25 juta untuk Stargazer dan Rp30 juta untuk Creta. 

BACA JUGA:Adu Spek Redmi 13C vs POCO C65: HP Gaming Budget Pas-pasan, Mending yang Mana?

BACA JUGA:Spesifikasi dan Harga All New Toyota Prius HEV 2024: Mobil Hybrid yang Irit Bensin!

• Bagi pelanggan yang terikat leasing, Hyundai Gowa akan membantu pengurusan BPKB baru sementara pelanggan tetap melanjutkan pembayaran angsuran. 

• Hyundai Gowa akan mengganti biaya klaim seperti biaya towing hingga Rp2,5 juta. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan