Mengalami Kecelakaan? Ini Syarat Klaim Garansi Unit Baru Hyundai!

Khusus pelanggan Hyundai yang mengalami kecelakaan, Hyundai akan memberikan klaim garansi unit baru dengan syarat dan ketentuan yang sesuai. --

• Pelanggan harus melaporkan klaim ke Call Center Hyundai dalam waktu 7 hari sejak kejadian, dengan melampirkan surat keterangan dari kepolisian. 

• Tidak ada biaya penggantian unit, kecuali untuk biaya administrasi BPKB, STCK, atau plat nomor khusus. 

BACA JUGA:Mengalami Kecelakaan? Ini Syarat Klaim Garansi Unit Baru Hyundai!

BACA JUGA:Motor Listrik Alva Cervo Dapat Subsidi! Bawa Banyak Keunggulan Harganya Jadi Segini!

• Kendaraan yang diganti tidak boleh diperjualbelikan, digunakan untuk rental (kecuali di Bali), dan harus menggunakan spare part asli Hyundai.

Syarat dan ketentuan tadi harus dipenuhi jika ingin mengklaim unit baru Hyundai yang sama dengan tipe dan model yang dimiliki sebelumnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan