KPU Utamakan Konsultasi dengan DPR Sebelum Revisi PKPU Sesuai Putusan MK, Demo Memanas di DPR

KPU Utamakan Konsultasi dengan DPR Sebelum Revisi PKPU Sesuai Putusan MK, Demo Memanas di DPR--

Draf revisi ini telah disusun oleh Komisioner KPU, Idham Holik, sebagai bagian dari tindak lanjut putusan MK.

Namun, Idham Holik masih enggan mengungkap isi draf revisi yang dimaksud. Ketika ditanya apakah draf revisi versi KPU tersebut sudah disesuaikan dengan putusan MK, Idham menolak memberikan rincian lebih lanjut. 

"Nanti kami akan sampaikan. Kami belum bisa bicara ke publik kalau putusan itu sudah sah menjadi sebuah keputusan resmi di KPU, bukan rancangan. Nanti spekulasi informasi," kata Idham.

BACA JUGA:DPRD Provinsi Sumsel Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Kecelakaan Kerja PT OKI Pulp And Paper Mills

BACA JUGA:Pabrik Kertas PT OKI Pulp and Paper Mills Sungai Baung Bakal Disidak Komisi III DPRD OKI, Terancam Sangsi?


Daftar pemilih SEmentara dan jumlah TPS di 17 Kabupaten se-Sumsel--

Kesiapan KPU Sumsel dalam Menghadapi Pilkada 2024

Sementara itu, KPU Sumatera Selatan (Sumsel) juga sedang mempersiapkan tahapan pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur yang akan dibuka mulai 27 hingga 29 Agustus 2024, pukul 23.00 WIB. 

Ketua KPU Sumsel, Andika Pranata Jaya, menyatakan bahwa pihaknya masih berpedoman pada PKPU 8 Tahun 2024 terkait pencalonan kepala daerah, sembari menunggu kebijakan lebih lanjut dari KPU RI berdasarkan putusan MK.

Menurut data yang ada, Daftar Pemilih Sementara (DPS) di Sumsel tercatat mencapai 6.379.494 orang, yang tersebar di 13.185 Tempat Pemungutan Suara (TPS). 

Kesiapan KPU Sumsel dalam menghadapi tahapan pencalonan ini sangat penting mengingat Pilkada 2024 akan menjadi momentum besar dalam menentukan arah kepemimpinan di berbagai daerah, termasuk Sumatera Selatan.

Situasi Memanas: Aksi Massa di Depan Gedung DPR

Seiring dengan langkah KPU yang masih menunggu hasil konsultasi dengan DPR, suasana politik di Indonesia memanas.

 Pada Kamis, 22 Agustus 2024, ribuan massa dari berbagai elemen masyarakat berkumpul di depan Gedung DPR, Jakarta, untuk menyuarakan penolakan terhadap revisi Undang-Undang (UU) Pilkada Nomor 10 Tahun 2016. 

Aksi demonstrasi yang dimulai sejak pukul 10.00 WIB terus berlangsung hingga sore hari, dengan arus massa yang terus berdatangan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan