Pelaku Curanmor di Air Sugihan Diringkus, 1 Rekannya Masih Melarikan Diri

Pelaku Curanmor di Air Sugihan Berhasil Ditangkap.--

OKI NEWS - Salah satu pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil diringkus oleh anggota Polsek Air Sugihan.

Pelaku yang ditangkap diketahui berinisial A (28), seorang warga Desa Riding, Kecamatan Pangkalan Lampam, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran pihak berwajib dan dinyatakan buron.

Aksi pencurian ini terjadi di Jalan Nursery PT BAP, Desa Bukit Batu, Kecamatan Air Sugihan, Kabupaten OKI, pada Selasa, 20 Agustus 2024.

Kapolres OKI, AKBP Hendrawan Susanto SH SIk, melalui Kapolsek Air Sugihan, Iptu Rio Trisno SH, menjelaskan bahwa tindak pencurian dengan pemberatan ini dilakukan oleh pelaku A bersama rekannya, dan korbannya adalah MA (42), seorang warga Desa Batu Ampar, Kecamatan SP Padang, Kabupaten OKI.

BACA JUGA:Kapolsek Air Sugihan Raih Nominasi 10 Besar Kompolnas Award 2024

BACA JUGA:Polsek Pedamaran dan Air Sugihan Salurkan Air Bersih untuk Warga Terdampak Pemadaman Listrik di OKI

Pada saat kejadian, sekitar pukul 01.00 WIB, pelaku A berhasil membawa kabur sepeda motor milik korban. Modus yang digunakan oleh pelaku adalah dengan cara mendorong sepeda motor tersebut menggunakan tangan.

Korban baru menyadari bahwa motornya hilang sekitar pukul 04.30 WIB, beberapa jam setelah kejadian.

"Saat menyadari motornya hilang, korban segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak keamanan PT BAP," ujar Kapolsek didampingi oleh Kasi Humas Polsek Air Sugihan, Iptu Hendi Yusrian, pada Jumat, 23 Agustus 2024.

Tindakan cepat diambil oleh petugas keamanan bersama personel Polsek Air Sugihan yang langsung melakukan pencarian. Tidak butuh waktu lama, mereka berhasil menemukan motor yang dicuri beserta pelakunya di Camp E PT BAP, yang terletak di Desa Sungai Batang.

BACA JUGA:Kuota Belum Terpenuhi, Pendaftaran PPK Air Sugihan Diperpanjang

BACA JUGA:Unit Patroli Polsek Pemulutan Ogan Ilir Prioritaskan Imbauan Kapolda Sumsel Tentang Larangan Membakar Lahan

Kapolsek Rio Trisno menambahkan bahwa pelaku A berhasil ditangkap saat sedang tertidur di area kontraktor Camp E pada pukul 12.00 WIB.

Sementara itu, rekan pelaku yang berinisial BEN, yang juga terlibat dalam pencurian tersebut, berhasil melarikan diri dan hingga kini masih dalam pengejaran petugas.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan