Deteksi Titik Api di Musi Rawas, Polisi Ingatkan Ancaman Hukum Pembakaran Lahan
Peringatan Polres Musi Rawas, Warga Dilarang Membuka Lahan dengan Cara Dibakar.--
Peringatan ini memiliki dasar yang kuat. Sebelumnya, pada 19 Juli 2024, Polres Mura telah menangkap empat pelaku pembakaran lahan.
Keempatnya, yakni Fengky Trisno, pemilik lahan dari Desa Dwi Jaya, Kecamatan Tugumulyo, bersama tiga rekannya berinisial AI, ST, dan SO, yang juga warga Kabupaten Musi Rawas, ditangkap karena membakar lahan seluas 1,5 hektare di RT 1, Kelurahan Sumber Harta, Kecamatan Sumber Harta.
BACA JUGA:Pemadaman Sisa Bara Api di Karhutla Tanjung Sari II OKI Berhasil Diselesaikan
"Kami kembali mengingatkan warga agar tidak membuka lahan perkebunan dengan cara dibakar, karena tindakan tersebut akan dikenakan sanksi pidana sesuai undang-undang yang berlaku," ujar AKP Herdiansyah.
Menurut pantauan dari situs Brin Fire Hotspot pada Minggu, 1 September 2024 pukul 13.37 WIB, terdeteksi satu titik api di wilayah Muara Lakitan, Kabupaten Mura, serta dua titik api di Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Muratara.