Deteksi Titik Api di Musi Rawas, Polisi Ingatkan Ancaman Hukum Pembakaran Lahan

Peringatan Polres Musi Rawas, Warga Dilarang Membuka Lahan dengan Cara Dibakar.--

OKI NEWS - Memasuki musim kemarau, masyarakat Kabupaten Musi Rawas (Mura) kembali diingatkan untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar.

Peringatan ini disampaikan menyusul terdeteksinya sejumlah titik api di wilayah tersebut, yang berpotensi memicu kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang lebih luas.

Polsek BTS Ulu dari Polres Musi Rawas melakukan pengecekan terhadap titik panas (hotspot) yang terdeteksi di Desa Lubuk Pauh, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Mura. Pada Sabtu 31 Agustus 2024.

Dilansir dari Sumateraekspres.id, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kasi Humas, AKP Herdiansyah, membenarkan adanya titik-titik panas yang terpantau dari satelit Suomi National Polar-orbiting Partnership (SNPP) menggunakan aplikasi Songket.

BACA JUGA:Upaya Pemadaman Karhutla di Kabupaten OKI, Fokus pada Pendinginan Lahan Gambut

BACA JUGA:Penanganan Karhutla di Muba dan OKI! Hukum Ditegakkan, Upaya Pemadaman Diintensifkan

"Terjadi kebakaran lahan di Desa Lubuk Pauh, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Mura," ujar AKP Herdiansyah.

Ia menjelaskan bahwa petugas telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi dan menemukan lahan seluas 0,2 hektar yang terbakar. "Saat ini, penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengetahui penyebab kebakaran tersebut," tambahnya.

Pihak kepolisian mengimbau warga untuk tidak membakar sampah atau membuang puntung rokok sembarangan, terutama di musim kemarau seperti sekarang.

Mereka juga menegaskan bahwa tindakan tegas akan diambil terhadap siapa pun yang terbukti melakukan pembakaran lahan, sesuai dengan hukum yang berlaku.

BACA JUGA:Karhutla di Desa Rambai Pangkalan Lampam OKI, Terkendali Setelah 4 Hari Terbakar

BACA JUGA:Karhutla Melandadi Sumsel dan Riau, BPBD dan Satgas Pemadaman Minta Tambahan Heli Water Bombing

Berdasarkan UU Nomor 41/1999 tentang Kehutanan, Pasal 78 ayat 3, setiap orang yang dengan sengaja membakar hutan atau lahan dapat diancam pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar.

"Membuka lahan dengan cara dibakar dapat menimbulkan dampak serius, seperti mengganggu aktivitas masyarakat, menyebabkan masalah kesehatan pernapasan, hingga merusak lahan atau properti," tegas AKP Herdiansyah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan