Remaja di OKI Meregang Nyawa Setelah Saling Pelotot Saat Nonton Kuda Lumping

Remaja di OKI Tewas Usai Saling Pelototi di Pertunjukan Kuda Lumping.--

Pelaku akan dijerat Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Peristiwa penusukan di Kabupaten OKI ini bukanlah yang pertama. Sebelumnya, Polsek SP Padang juga berhasil mengamankan pelaku penganiayaan terhadap Kepala Desa (Kades) Tanjung Alai, Kecamatan SP Padang, Kabupaten OKI.

BACA JUGA:Dua Pasangan Calon Bupati OKI Lolos Pemeriksaan Kesehatan, Proses Verifikasi Berkas Berlanjut

BACA JUGA:Upaya Pemadaman Karhutla di Kabupaten OKI, Fokus pada Pendinginan Lahan Gambut

Pelaku berinisial M (52), yang juga warga Desa Tanjung Alai, melakukan penusukan terhadap Kades KM (41) pada Minggu, 14 Juli 2024, sekitar pukul 09.30 WIB. Akibatnya, Kades KM mengalami luka serius akibat serangan tersebut.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan