Pengadilan Negeri Kayuagung Gelar Sidang Lapangan Sengketa Lahan Hutan Kota
PN Kayuagung gelang Sidang Lapangan Sengketa Tanah Hutan Kota Kayuagung--
"Kita sepakat agar semua pihak menahan diri sampai ada putusan inkracht. Jangan ada transaksi jual beli, pembangunan, penanaman, atau penebangan pohon di area sengketa," tegas Hendri.
Menurut Hendri, baik penggugat maupun tergugat telah menyepakati larangan sementara untuk mengelola lahan sengketa hingga ada keputusan final dari pengadilan.
BACA JUGA:Pembongkaran Pipa Terkendala, Kapolres Muba Tutup Sumur Minyak Ilegal
Hendri juga meminta agar semua pihak tetap mengikuti proses persidangan dengan mengedepankan asas keadilan.
"Kita harus mengikuti semua tahapan persidangan, termasuk mendengarkan saksi, pengajuan alat bukti, hingga pembuktian akhir yang akan diputuskan oleh Pengadilan Negeri Kayuagung," tutupnya.