Pekan Depan, KPU Umumkan Daftar Pemilih Tetap Pilkada OKI 2024

KPU OKI akan umumkan DPT Pilkada OKI 2024 pekan depan.--

OKI NEWS - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak pada November 2024 semakin mendekati waktu pelaksanaan. Sejumlah tahapan sudah dilaksanakan, termasuk pengumuman Daftar Pemilih Sementara (DPS).

Kini, perhatian beralih ke pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang direncanakan akan diumumkan pekan depan.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Muhammad Irsan, melalui Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Hadi Irawan, menyatakan bahwa pengumuman jumlah DPT Kabupaten OKI akan dilakukan pekan depan, dengan jadwal yang belum pasti tanggalnya.

"Kami berencana mengumumkan DPT antara 19 hingga 21 September 2024, namun tanggal pastinya masih akan ditentukan," jelas Hadi, 9 September 2024. Seperti dilansir dari SUMEKS.CO.

BACA JUGA:Dua Pasangan Calon Bupati OKI Selesaikan Perbaikan Berkas di KPU

BACA JUGA:Dua Paslon Resmi Mendaftar di Hari Terakhir, KPU OKI Siap Lanjutkan Tahap Verifikasi

Hadi menjelaskan bahwa saat ini, tahapan pilkada yang tersisa cukup banyak. Penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati OKI akan dilakukan pada 22 September 2024, diikuti oleh pengundian nomor urut calon pada 23 September 2024. Saat ini, dua pasangan calon telah mendaftar di KPU OKI.

Jumlah DPS untuk Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan serta Pilkada Bupati dan Wakil Bupati OKI tercatat sebanyak 574.165 pemilih.

Rincian dari DPS ini adalah 293.369 pemilih laki-laki dan 280.796 pemilih perempuan. Jumlah ini berdasarkan hasil rekapitulasi dari rapat pleno terbuka yang telah dilakukan di Aula Demokrasi Kantor KPU OKI.

"DPS ini dapat berubah seiring dengan dinamika masyarakat, seperti perubahan domisili atau kematian," ujar Hadi.

BACA JUGA:Bawaslu OKI Tekankan Pentingnya Netralitas ASN dan Aparat Negara dalam Pilkada 2024

BACA JUGA:Tantang Petahana, HBA-Henny Siap Daftar di Pilkada Empat Lawang 2024

Ia juga menambahkan bahwa jika ada warga yang belum terdaftar sebagai pemilih, mereka dapat melapor ke Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) di tingkat PPS setempat. Waktu pelaporan dibuka selama 10 hari setelah pengumuman DPS.

Sebagai tambahan, KPU OKI memerlukan 2.166 petugas Pantarlih untuk Pilkada 2024. Perekrutan petugas ini dilakukan dari 13 hingga 17 Juni 2024.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan