Pilkada 2024, KPU OKI Butuh 8.736 Petugas KPPS, Pendaftaran Dibuka Mulai 17 September
Kebutuhan Petugas KPPS untuk Pilkada di OKI 8.736 Orang Diperlukan, Pendaftaran Mulai 17 September.--
OKI NEWS - Sebanyak 8.736 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) diperlukan untuk pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan serta Bupati dan Wakil Bupati Ogan Komering Ilir (OKI) pada Pilkada serentak 27 November 2024.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten OKI, Muhammad Irsan SE, melalui Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Hadi Irawan SHi MSi, menginformasikan bahwa pendaftaran untuk petugas KPPS akan dimulai pada 17 September 2024 dan berlangsung hingga 28 September 2024.
"Untuk Pilkada serentak tahun ini, kami memerlukan 8.736 petugas KPPS. Pendaftaran akan dibuka selama dua pekan, dan setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) memerlukan tujuh orang petugas KPPS," jelas Hadi dalam pernyataan kepada SUMEKS.CO, Sabtu 14 September 2024.
Ia menjelaskan bahwa Kabupaten OKI akan memiliki total 1.248 TPS, termasuk empat TPS tambahan yang masih menunggu persetujuan dari KPU Provinsi Sumatera Selatan.
BACA JUGA:Pilkada OKI 2024, KPU Usulkan Penambahan 4 TPS
BACA JUGA:Pekan Depan, KPU Umumkan Daftar Pemilih Tetap Pilkada OKI 2024
"Sehingga, kami membutuhkan total 8.736 petugas KPPS. Pendaftaran dapat dilakukan di PPS Desa/Kelurahan masing-masing. Pastikan untuk membawa berkas lamaran dan persyaratan yang diperlukan," tambahnya.
Sebelumnya, KPU Kabupaten OKI telah mengusulkan penambahan TPS untuk mengatasi tantangan geografis dan jumlah pemilih yang tinggi.
Ketua KPU Kabupaten OKI, Muhammad Irsan SE, menyatakan bahwa pengusulan penambahan TPS telah dibahas dengan KPU Provinsi Sumsel.
"Penambahan TPS diusulkan karena beberapa lokasi yang sulit dijangkau dan jumlah pemilih yang lebih dari 600 per TPS. Kami mengusulkan tambahan empat TPS untuk Kecamatan Pedamaran, Jejawi, Lempuing, dan Sungai Menang," jelas Hadi.
BACA JUGA:Dua Pasangan Calon Bupati OKI Selesaikan Perbaikan Berkas di KPU
BACA JUGA:Dua Paslon Resmi Mendaftar di Hari Terakhir, KPU OKI Siap Lanjutkan Tahap Verifikasi
Pengusulan tambahan TPS harus memiliki alasan yang kuat dan disertai rekomendasi dari Bawaslu OKI serta disaksikan oleh pihak luar.
Hadi berharap persetujuan untuk penambahan TPS akan diumumkan pekan depan. "Kami berharap pengusulan ini disetujui karena semua persyaratan telah dipenuhi," tutup Hadi.