Pemkab OKI Bakal Luncurkan Call Center 112, Satu Nomor untuk Semua Situasi Darurat

Pemkab OKI Hadirkan Call Center 112, Solusi Satu Pintu untuk Pelayanan Darurat dan Administrasi.--

OKI NEWS - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) akan segera meluncurkan layanan Call Center (CC) 112 sebagai pusat panggilan darurat.

Layanan ini akan memfasilitasi masyarakat dalam berbagai situasi darurat, mulai dari penanganan kebakaran, banjir, hingga pelayanan administrasi pemerintahan.

Plt. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) OKI, Adi Yanto, mengungkapkan bahwa layanan ini akan diresmikan bertepatan dengan Hari Ulang Tahun Kabupaten OKI pada Oktober mendatang.

"Layanan Call Center 112 ini akan mengintegrasikan berbagai layanan yang sudah ada, seperti kesehatan, ambulans, pemadam kebakaran, dan lain-lain," ujar Adi saat rapat koordinasi pengenalan layanan tersebut di ruang kerja Sekda OKI, Kamis 19 September 2024.

BACA JUGA:Tim Gabungan Siaga Karhutla, Patroli Terpadu Dilakukan di Beberapa Kecamatan OKI

BACA JUGA:45 Anggota DPRD OKI Periode 2024-2029 Resmi Dilantik, Pj Gubernur Sumsel Berikan Pesan Demokrasi

Adi menjelaskan, selain panggilan darurat, layanan Call Center 112 juga dapat dikembangkan untuk menangani urusan administrasi kependudukan, perizinan usaha, serta layanan perizinan lainnya yang diperlukan oleh masyarakat.

"Masyarakat hanya perlu menghubungi satu nomor untuk mendapatkan berbagai pelayanan terintegrasi. Ini adalah penerapan single sign-on dalam pelayanan publik," jelasnya.

David Prasetyo dari Jasnita Telekomindo menambahkan bahwa Layanan Nomor Panggilan Darurat 112 ini serupa dengan layanan 911 di Amerika Serikat. Di Indonesia, nomor 112 dipilih karena merupakan nomor darurat default pada ponsel yang beredar di Indonesia.

"Nomor-nomor darurat seperti 110 untuk Kepolisian, 113 untuk Pemadam Kebakaran, 115 untuk Basarnas, dan 119 untuk Ambulans/Kemenkes tetap dapat digunakan. Namun, dengan adanya nomor 112, masyarakat cukup mengingat satu nomor saja untuk mendapatkan pertolongan dalam berbagai situasi darurat," jelas David.

BACA JUGA:Pj Bupati OKI Tekankan Netralitas ASN Jelang Pilkada Serentak 2024

BACA JUGA:Libur Panjang Berakhir, Warga OKI Serbu Samsat untuk Bayar Pajak Kendaraan

Lebih lanjut, David menegaskan bahwa panggilan ke nomor 112 tidak dipungut biaya alias gratis. Bahkan, nomor ini tetap dapat dihubungi meskipun ponsel dalam keadaan terkunci atau berada di daerah tanpa sinyal.

Pj. Sekretaris Daerah OKI, M. Refly, MS, menyambut baik rencana penerapan layanan darurat 112 ini di Kabupaten OKI. Menurutnya, nomor ini mudah diingat dan akan terintegrasi dengan berbagai layanan pengaduan di Kabupaten OKI.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan