Maling di Ogan Ilir Beraksi di Rumah Polisi, Sempat Gondol Mesin Cuci dan 13 Batang Besi Terali Jendela
Dua pelaku pembobolan rumah polisi di Kabupaten Ogan Ilir, saat diamankan Mapolsek Indralaya. --
"Atas peristiwa ini korban mengalami kerugian sebesar Rp 50 juta," ujarnya, Sabtu, 21 September 2024.
Kemudian, anggota Reskrim Polsek Indralaya melakukan penangkapan di Kelurahan Timbangan Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir.
BACA JUGA:44 Kios di Gedung Pasar 16 Ilir Dirusak dan Dijarah, Pedagang Lapor Polisi
BACA JUGA:Deteksi Titik Api di Musi Rawas, Polisi Ingatkan Ancaman Hukum Pembakaran Lahan
Pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti yang berada di kediaman pelaku di Jalan Tamyis Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir.
"Pelaku sudah kita bawa ke Polsek Indralaya untuk diperiksa lebih lanjut," jelasnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, yaitu, sebuah mesin Cuci dan 13 buah besi terali jendela.