KPU Tetapkan Nomor Urut Paslon Bupati-Wakil Bupati OKI, Ini Urutannya
KPU OKI Tetapkan Nomor Urut Paslon Bupati: Djakfar Shodiq-Abdiyanto Nomor 1, Muchendi Mahrazeki-Supriyanto Nomor 2.--
OKI NEWS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) telah menyelenggarakan acara pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati OKI pada Senin, 23 September 2024.
Acara ini berlangsung di Aula Demokrasi Kantor KPU Kabupaten OKI dan dihadiri oleh kedua pasangan calon, yaitu Djakfar Shodiq-Abdiyanto dan Muchendi Mahrazeki-Supriyanto, serta sejumlah tokoh penting dan pendukung masing-masing Paslon.
Dalam kegiatan ini, hadir pula unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) OKI, di antaranya Kapolres OKI, AKBP Hendrawan Susanto SH SIK, Komandan Kodim 0402/OKI, Letkol Inf Yontri Bhakti SH MH, serta Kepala Kejaksaan Negeri OKI, Hendri Hanafi SH MH.
Tak ketinggalan, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten OKI dan unsur terkait lainnya turut meramaikan acara.
BACA JUGA:KPU Tetapkan 46 Pasangan Calon untuk Pilkada Serentak Sumsel 2024, Nomor Urut Diundi Hari Ini
BACA JUGA:Jelang Pilkada Serentak 2024, KPU Tetapkan DPT di Kabupaten Ogan Ilir Sebanyak 314.226
Masing-masing Paslon diantar oleh para pendukung mereka yang datang dengan penuh semangat, bahkan ada yang membawa peralatan drum untuk memberikan dukungan moril.
Ketua KPU Kabupaten OKI, Muhammad Irsan SE, yang didampingi oleh Sekretaris KPU Ani Septiani dan para komisioner KPU lainnya, menyatakan bahwa pengundian dan pengumuman nomor urut ini merupakan salah satu momen penting dalam tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di OKI.
“Alhamdulillah, pelaksanaan pengundian nomor urut untuk Paslon Bupati dan Wakil Bupati OKI berjalan dengan lancar sehingga hari ini bisa diumumkan kepada publik,” ujar Irsan saat konferensi pers.
Dalam pengundian tersebut, Paslon Djakfar Shodik-Abdiyanto (JADI) mendapatkan nomor urut satu, sedangkan Paslon Muchendi Mahrazeki-Supriyanto (MURI) memperoleh nomor urut dua. “Dengan pengundian ini, maka tahapan selanjutnya adalah memasuki masa kampanye,” lanjut Irsan.
BACA JUGA:KPU OKI Gelar Rakor Penentuan Lokasi Kampanye dan Pemasangan APK Pilkada 2024
BACA JUGA:Pilkada OKI 2024, KPU Buka Tanggapan Publik terhadap Keabsahan Paslon
Masa kampanye sendiri akan dimulai pada 25 September 2024 dan berakhir pada 23 November 2024, tiga hari sebelum hari H pelaksanaan Pilkada yang dijadwalkan pada 27 November 2024.
Irsan berharap, seluruh proses kampanye nantinya dapat berjalan dengan tertib dan sesuai aturan yang berlaku, tanpa menimbulkan keributan ataupun hal-hal yang tidak diinginkan.